2.250 KPM di Solo Terindikasi Judol, Penyaluran Bansos Dihentikan

2.250 KPM di Solo Terindikasi Judol, Penyaluran Bansos Dihentikan
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Solo, Samsu Tri Wahyudin saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (3/9/2026). (Daerah/Dhima Wahyu Sejati)

Nusatime.com, SOLO – Sebanyak 2.250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Solo terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Imbasnya, penyaluran dana bantuan bagi ribuan keluarga tersebut terpaksa dihentikan sementara.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Solo, Samsu Tri Wahyudin, mengatakan data ribuan penerima bansos yang terafiliasi dengan aktivitas judol tersebut merupakan hasil akumulasi pencatatan sejak Maret 2025 hingga Agustus 2026.

“Totalnya ada sekitar 2.250 KPM yang terindikasi judol. Indikasi ini bisa berasal dari dalam internal keluarga, entah itu ayahnya, ibunya, atau anaknya yang nomor handphone atau nomor WhatsApp-nya terkoneksi dengan aplikasi judol,” terang Samsu saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, belum lama ini.

Samsu menjelaskan pihaknya secara institusi awalnya tidak mendeteksi langsung status keterlibatan KPM.

Ia menceritakan kasus ini biasanya baru terungkap justru saat KPM menyadari dana bansosnya tidak cair, lalu datang melapor atau bertanya ke pihak kelurahan setempat.

“Ketika uangnya tidak cair, mereka tanya ke kelurahan. Baru di situ petugas membuka aplikasi SIKS-NG. Di dalam sistem itu parameternya banyak, dan salah satu indikator yang muncul adalah ‘terindikasi judol’. Status ini by system dan hanya terlihat di kelurahan, kalau di aplikasi Cek Bansos biasa tidak muncul,” paparnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Samsu menjelaskan sejak Juli 2026 pihak kelurahan telah memproses klarifikasi dan pemutakhiran data secara langsung.

Meski begitu, Samsu mengatakan para KPM yang terindikasi judol bisa melakukan klarifikasi. Hal ini bertujuan apabila ada nomor handphone KPM digunakan untuk membuat akun judol, padahal tidak.

“Bagi yang mengakui, mereka harus menutup dan menghapus akun judolnya, kemudian membuat berita acara pernyataan berhenti main judol dan memohon agar bansos dilanjutkan. Saat proses klarifikasi ini, petugas di kelurahan juga langsung memberikan pembinaan di tempat,” tegas Samsu.

Meski masih diberi kesempatan untuk menerima bansos kembali, Samsu menggarisbawahi kesempatan ini hanya berlaku satu kali. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi KPM yang mengulangi perbuatannya.

“Kalau dia melanggar pernyataannya dan suatu saat akunnya terafiliasi judol lagi, tidak ada proses klarifikasi kedua. Bantuan sosialnya akan langsung distop seterusnya,” katanya.

Saat ini, ia mengatakan penyaluran bantuan bagi 2.250 KPM tersebut dipastikan masih terblokir. Samsu memperkirakan proses pemulihan status agar bansos kembali cair baru bisa direalisasikan pada triwulan IV tahun 2026 mendatang.

“Verifikasi pemulihan tidak bisa langsung keluar karena prosesnya butuh waktu. Ini melibatkan banyak instansi terkait seperti OJK, PPATK, perbankan, hingga e-wallet [dompet digital] yang menjadi jalur transaksi judol. Semua akses transaksi itu harus dipulihkan dan dibersihkan dulu riwayatnya,” katanya.

Leave a Reply