Nusatime.com, JAKARTA — YouTube Indonesia secara tegas mencabut program kemitraan atau monetisasi konten dari seorang YouTuber bernama Muhammad Jannah atau Bigmo dengan kanal @niceguymoo. Selain mencabut program monetisasinya, YouTube juga menghapus konten yang melanggar kebijakan keselamatan anak atau child safety policies.
Seperti diketahui YouTuber Bigmo menjadi sorotan setelah mempromosikan rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak-anak dalam siaran langsung (live streaming).
“YouTube berkomitmen untuk memastikan platform yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia dari segala usia,” kata perwakilan YouTube kepada Bisnis, Kamis (6/8/2026).
Selain menghapus konten, YouTube juga memastikan kanal tersebut ditangguhkan dari Program Kemitraan YouTube (YouTube Partner Program/YPP) sesuai dengan Kebijakan Creator Responsibility Policies (Tanggung Jawab Kreator). Dengan demikian, kanal tersebut tidak lagi dapat memonetisasi kontennya.
YouTube menjelaskan platform menerapkan standar yang lebih tinggi bagi kreator yang ingin memperoleh penghasilan melalui monetisasi. Karena itu, perusahaan dapat mengambil tindakan untuk melindungi komunitas apabila perilaku kreator, baik di dalam maupun di luar platform, dinilai merugikan komunitas.
Dalam Kebijakan Keselamatan Anak, YouTube menegaskan tidak mengizinkan konten yang dapat membahayakan kondisi fisik maupun emosional anak berusia di bawah 18 tahun.
Kebijakan tersebut mencakup larangan terhadap eksploitasi seksual anak, konten yang menampilkan atau mendorong anak melakukan aktivitas berbahaya, serta segala bentuk penganiayaan fisik, seksual, maupun emosional terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, YouTube melarang konten yang ditujukan bagi anak dan keluarga tetapi memuat tema yang tidak sesuai usia, seperti unsur seksual, kekerasan, ketidaksenonohan, tindakan menyakiti diri sendiri, penggunaan narkoba, hingga tema dewasa lainnya.
Kreator juga diwajibkan memastikan judul, deskripsi, tag, serta pengaturan audiens sesuai dengan sasaran penonton, serta menerapkan pembatasan usia apabila konten ditujukan bagi audiens dewasa.
YouTube turut melarang praktik perundungan siber (cyberbullying) terhadap anak di bawah umur, penyebaran informasi pribadi anak, serta peniruan identitas yang menyesatkan, termasuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meniru suara atau kemiripan seseorang sehingga seolah-olah mewakili individu atau entitas tertentu.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh fitur YouTube, mulai dari video, siaran langsung, komentar, hingga tautan eksternal yang disertakan dalam konten. Adapun pengecualian hanya diberikan secara terbatas untuk konten yang memiliki konteks edukasi, dokumenter, sains, artistik, atau kepentingan publik.
Sementara itu, dalam Pedoman Tanggung Jawab Kreator, YouTube menegaskan setiap kreator wajib mematuhi Pedoman Komunitas dan Persyaratan Layanan guna menjaga ekosistem platform tetap sehat.
Kreator yang ingin memperoleh penghasilan juga harus memenuhi kebijakan monetisasi, Program AdSense, serta pedoman konten yang layak bagi pengiklan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghapusan konten, pemberian teguran (strike), pembatasan fitur, hingga penghentian kanal dan pencabutan akses monetisasi.
YouTube juga menyatakan kreator bertanggung jawab atas perilakunya, baik di dalam maupun di luar platform, apabila dinilai membahayakan pengguna, komunitas, karyawan, maupun ekosistem YouTube.
Perilaku yang dapat dikenai sanksi antara lain tindakan yang merugikan orang lain, pelecehan, kekerasan, penipuan, maupun penyalahgunaan fitur YouTube untuk menyebarkan spam atau konten berbahaya.
Selain penindakan terhadap konten, pelanggaran berat juga dapat mengakibatkan pencabutan akses ke Program Partner YouTube, fitur kreator, layanan, hingga peluang promosi di platform.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan YouTube Tindak Bigmo, Konten Dihapus dan Monetisasi Dicabut
Leave a Reply