Audiensi dengan DPRD Solo, GMKR Soloraya Sampaikan Aspirasi soal Putusan MK

Audiensi dengan DPRD Solo, GMKR Soloraya Sampaikan Aspirasi soal Putusan MK
Sejumlah orang yang mengatasnamakan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) Soloraya tiba di DPRD Solo untuk audiensi, Rabu (14/10/2026). (Istimewa)

Nusatime.com, SOLO — Sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) Soloraya beraudiensi dengan pimpinan DPRD Kota Solo, Rabu (14/10/2026) siang. Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan aspirasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pantauan Espos, audiensi berlangsung di Ruang Transit DPRD Solo. Rombongan GMKR dipimpin Rus Utaryono, sedangkan pihak DPRD Solo yang menerima mereka adalah Wakil Ketua DPRD Solo Daryono dan Ardianto Kuswinarno.

Dalam kesempatan itu, GMKR Soloraya, yang bersekretariat di Gedung Umat Islam Solo, menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada para anggota DPR RI di Senayan. Seusai audiensi, mereka menyerahkan dokumen pernyataan sikap tersebut kepada perwakilan DPRD Solo.

Dalam pernyataan sikapnya, GMKR Soloraya mendesak DPR RI dan lembaga negara terkait menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden.

GMKR menilai persyaratan calon pejabat negara harus ditangani secara serius, terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan politik kelompok tertentu, melainkan juga kepastian hukum, integritas penyelenggaraan pemilu, kepercayaan publik, serta kehormatan lembaga negara.

GMKR Soloraya juga mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Mereka menegaskan setiap penyelenggara negara wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Selain itu, GMKR menyoroti kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena persoalan etik dan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

GMKR juga meminta penelaahan objektif terhadap penerapan ketentuan persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Mereka turut mempersoalkan persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam pernyataan sikapnya, GMKR mengaitkan tuntutan tersebut dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka meminta substansi putusan diperiksa secara cermat dan tidak ditafsirkan melampaui apa yang dinyatakan dalam amar maupun pertimbangan hukum MK.

“Kami menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada DPR RI melalui DPRD Solo agar keputusan MK ditindaklanjuti dengan proses politik dan hukum pemakzulan Wapres Gibran yang oleh MK tidak ditemukan syarat administrasi berupa ijazah SMA. Jadi, ini sesungguhnya menjadi yang diharapkan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rus Utaryono.

Rus juga mengatakan GMKR mendorong pengungkapan dugaan kongkalikong dan kecurangan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

“Dugaan terjadi kongkalikong dan kecurangan dalam proses pencalonan sudah saatnya dibongkar. Kalau itu terjadi kecurangan, maladministrasi, indikasi pidana, kami harap Polri turun tangan membongkar ini semua. Saatnya bangsa Indonesia membersihkan sampah-sampah kekuasaan,” tegasnya. (Kurniawan)

Leave a Reply