Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22,3 Kg Emas di Bandara Soetta

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22,3 Kg Emas di Bandara Soetta
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menghadiri konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Imamatul Silfia

Nusatime.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 22,317 kilogram (kg) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026), menjelaskan penindakan tersebut merupakan rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kg dan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Pada penindakan kali ini, petugas mengamankan 22,317 kg emas dari dua warga negara (WN) China berinisial ZC dan ZL. Sebanyak 30 keping emas batangan diamankan dari keduanya. Berdasarkan perkiraan nilai pasar, keseluruhan emas tersebut bernilai sekitar Rp60 miliar.

Penindakan bermula dari hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya. Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan.

Bea Cukai kemudian memeriksa ZC dan ZL yang diketahui merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB. Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua modus penyelundupan yang berbeda.

Dua Modus Penyelundupan Emas

Pertama, ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kg dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.

Selain itu, dari hasil pendalaman diketahui pembawaan emas oleh ZC diduga melibatkan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Serah terima barang antara ZC dengan oknum petugas bandara diduga terjadi di area toilet, sebelum kemudian emas ditempatkan di koper kabin yang dibawa ZC.

Kedua, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kg dan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. Berbeda dengan ZC, ZL menyembunyikan emas tersebut dengan cara ditempelkan pada tubuh (body strapping).

Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan biasa. Dari kedua penumpang tersebut, seluruh emas yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, terhadap oknum petugas bandara yang diduga terlibat dalam rangkaian penyelundupan emas, kini masih dilakukan pendalaman oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.

Leave a Reply