Nusatime.com, SOLO — Seorang pemuda berinisial DHK, 21, warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo setelah dilaporkan mengamuk dan merusak barang di sebuah kamar kos, Rabu (4/11/2026) pagi.
Pemuda tersebut diduga mengonsumsi tembakau sintetis. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan zat tersebut.
Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan kejadian bermula ketika Tim Sparta yang sedang melaksanakan patroli wilayah menerima informasi dari petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Solo.
Informasi tersebut berasal dari seorang pria yang melapor bahwa anaknya sedang mengamuk dan memecahkan barang di kamar kos tempat keluarga mereka tinggal. Diketahui, pemuda tersebut bekerja sebagai penjaga kos.
“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kompol Edi.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pemuda mengintip kedatangan Tim Sparta. Namun, begitu mengetahui keberadaan polisi, pemuda tersebut tiba-tiba menghilang dan bersembunyi.
Gerak-gerik mencurigakan itu membuat petugas memeriksa bagian dalam kamar. Pemuda tersebut akhirnya ditemukan bersembunyi di kamar mandi.
Mengamuk dan Memecahkan STB
Setelah dimintai keterangan, pemuda itu diketahui merupakan orang yang dilaporkan mengamuk dan memecahkan perangkat set top box (STB) televisi di kamar kos tersebut. Berdasarkan keterangan awal, aksi mengamuk itu dipicu persoalan keluarga.
Sementara itu, ibu pemuda tersebut menjelaskan anaknya juga sedang kehabisan obat penenang yang diresepkan dokter dan belum menjalani pemeriksaan kontrol ulang.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, Tim Sparta menemukan plastik klip berisi tembakau yang diduga merupakan tembakau sintetis. Kepada petugas, DHK mengakui barang tersebut merupakan tembakau sintetis atau yang biasa disebut sinte.
Pemuda itu juga mengaku sempat berusaha menghilangkan barang tersebut dengan membuang empat bungkus tembakau sintetis ke dalam kloset kamar mandi ketika mengetahui kedatangan polisi.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut merupakan tembakau sintetis. Dari keterangannya, barang itu diperoleh dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram,” ungkap Edi.
Selanjutnya, pemuda tersebut dibawa ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, petugas piket SPKT berkoordinasi dengan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polresta Solo guna melakukan pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif benzodiazepin, yakni golongan zat yang juga terdapat dalam sejumlah obat penenang tertentu.
Dalam penanganan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Empat plastik klip berisi tembakau yang diduga sintetis dan siap dikonsumsi, satu botol semprot berisi cairan kimia, dan satu alat linting tembakau. Kemudian, satu tablet obat keras jenis Maprotiline HCl 50 mg, dan satu unit telepon genggam.
Kompol Edi Sukamto menambahkan, setelah dilakukan penanganan awal, pemuda tersebut beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo.
“Yang bersangkutan berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas dia.

Leave a Reply