Nusatime.com, , JAKARTA — Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menggantikan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengundurkan diri dari tugas tersebut. Mengutip Bisnis.com, Minggu (26/7/2026), Febri menjelaskan awal mula penunjukan tersebut serta alasan dirinya menerima tugas tersebut. Ia menjelaskan awalnya ia dihubungi seorang kolega untuk berdiskusi.
Dalam pembicaraan itu, dia diminta menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut kemudian diterimanya setelah mendengar informasi yang disampaikan dalam diskusi.
“Saya dihubungi salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi Advokat Pak FA. Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan,” ujar Febri, Minggu.
Dia mengatakan tugasnya sebagai advokat adalah memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi selama proses hukum berlangsung. “Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjadi menjalankan tugas profesional sebagai Advokat,” imbuhnya.
Febri mengemukakan Febrie Adriansyah juga menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil. “Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” tandasnya.
Sebagai informasi, Hotman Paris yang sebelumnya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan kasus batu bara PLN yang menyebabkan blackout. Namun, kurang dari sepekan setelah menerima penunjukan tersebut, Hotman memutuskan mundur.
Dia mengaku kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk terus mendampingi Febrie. “Beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tetapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” ujar Hotman di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Setelah penetapan tersangka, penyidik menahan Febrie selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur,” terang Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Jakarta.
Rudi menjelaskan penahanan di Rutan KPK dipilih karena Febrie selama ini menangani sejumlah perkara besar ketika masih bertugas di Kejaksaan. Penyidik memandang langkah tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan sekaligus menjamin kelancaran proses hukum.
Selain itu, menurut dia, penempatan Febrie di Rutan KPK juga merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi penanganan perkara. “Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar,” katanya.
Kejagung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut perkara dugaan TPPU tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Selain sprindik terbaru tersebut, Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout). Sementara Sprindik Nomor 45 menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Leave a Reply