Nusatime.com, PATI — Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali menjadi sorotan setelah pengasuh berinisial S mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (4/5/2026).
Polresta Pati menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026).
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid, membenarkan bahwa S tidak hadir dalam pemeriksaan perdana. Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan kedua.
“Saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei. Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP [Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana],” kata Ipda Hafid, Selasa (5/5/2026) malam.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh penyidik tetap mengacu pada ketentuan KUHAP. Penangkapan tidak bisa dilakukan secara langsung kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.
“[Alasan tidak dilakukan penangkapan segera] mendasari peraturan KUHAP seperti itu, beda lagi apabila tertangkap tangan ini juga diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
Diduga Libatkan Banyak Korban, Desakan Penahanan Menguat
Terpisah, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, mendesak aparat kepolisian segera menahan pelaku dan mengusut kasus hingga tuntas.
“Harus segera ditahan [pelaku],” tegas Gus Rozin.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri yang mayoritas merupakan anak yatim piatu.
Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh untuk mendoktrin korban agar patuh dan tidak berani melawan maupun melapor.
Ironisnya, ponpes tersebut selama ini dikenal memberikan pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, yang diduga didukung oleh aliran dana donatur serta bantuan pemerintah.
Dalam praktiknya, pelaku disebut menggunakan dalih spiritual untuk memanipulasi korban. Para santri diduga dipaksa melakukan tindakan asusila sebagai syarat menjadi “umat kiai” yang taat.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman kasus guna mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk jumlah korban.

Leave a Reply