NU dan Muhammadiyah Teken Surat Penolakan Gerai Miras di Andong Boyolali

NU dan Muhammadiyah Teken Surat Penolakan Gerai Miras di Andong Boyolali
NU dan Muhammadiyah Andong Boyolali saat audiensi dengan Camat Andong, Bambang Suratno, soal penolakan gereai miras di kantor kecamatan setempat, Rabu (29/4/2026). (Istimewa)

Nusatime.com, BOYOLALI — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Andong dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Andong, Boyolali, meneken surat penolakan menyusul adanya isu bakal ada gerai penjualan minuman keras (miras) di Kecamatan Andong, Boyolali.

Mereka membuat surat pernyataan bersama yang intinya menolak tegas adanya gerai yang menjual minuman keras di wilayah Andong. Surat itu ditandatangani pula oleh Camat Andong, Bambang Suratno, pada tertanggal 29 April 2026. Camat Bambang mengatakan tidak ada izin yang masuk ke Pemerintah Kecamatan Andong soal pendirian outlet atau gerai miras.

“Hari Rabu [29/4/2026] itu sejumlah tokoh agama dan pemuda datang ke kantor kecamatan terkait penolakan gerai miras. Mereka tanya kecamatan apakah sudah memberi izin, kami jawab belum ada. Di Kecamatan belum ada surat masuk terkait permohonan izin,” kata Bambang saat dihubungi Espos, Senin (4/5/2026).

Secara pribadi, Bambang menyayangkan karena Andong dikenal sebagai kota santri karena banyak pesantren. Sehingga jika gerai miras maka berlawanan dengan kultur masyarakat.

Sementara itu, Ketua PCM Andong, Aris Muttaqin, membenarkan ia dengan Ketua MWCNU Andong, Muh Akrom Aminudin, menandatangani surat pernyataan berisi penolakan berdirinya gerai miras di Andong.

Isi dari surat pernyataan tersebut antara lain menolak dengan tegas rencana pembukaan tempat penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Andong, dalam bentuk apapun, baik outlet, bar, kafe, maupun tempat hiburan lainnya.

Selain itu, minuman keras juga bertentangan dengan ajaran Islam, merusak akhlak, kesehatan, ketertiban umum, dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas serta kecelakaan lalu lintas.

NU dan Muhammadiyah Andong juga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk tidak menerbitkan izin serta mencabut izin apabila telah terbit, demi menjaga kemaslahatan masyarakat dan generasi muda.

Dalam surat pernyataan, kedua organisasi masyarakat itu mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga Kecamatan Andong sebagai kota santri, sehingga terhindar dari peredaran minuman keras yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan beragama dan kehidupan bermasyarakat.

Berikutnya, NU dan Muhammadiyah mendukung langkah-langkah pembinaan ekonomi umat yang halal, produktif, dan membawa kesejahteraan tanpa bergantung pada usaha yang dilarang agama.

Kronologi

Aris mengatakan munculnya isu itu berawal saat sekitar 11 warga dikumpulkan untuk dimintai tanda tangan dengan form kosong. Ternyata, tanda tangan tersebut digunakan untuk persetujuan gerai miras franchise.

“Yang minta tanda tangan itu bilang mau buka kios, terus 11 orang dimintai tanda tangan lalu diberi amplop. Biasanya memang begitu kalau ada yang mau buka kios, jadi perwakilan warga diundang tapi acaranya jelas, ada zikir tahlil dan doa agar kios yang dibuka lancar. Cuma yang ini tidak ada,” kata dia.

Aris mengatakan lokasi gerai miras tersebut sedianya akan dibangun di toko wilayah Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali. “Tempat akan dibukanya itu bakal dekat dengan sekolah. Kami mikirnya itu dibiarkan bisa rusak, apalagi difasilitasi. Dari pandangan agama jelas itu diharamkan,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Aksi Penolakan, Muhammad Amin Wahyudi, mengatakan awalnya memang ia mendengar isu tersebut. Ia pun mencoba menelusuri isu tersebut dan benar ditemukan akan ada pembukaan outlet atau gerai miras franchise. Lalu, NU dan Muhammadiyah Andong beraudiensi ke kecamatan soal penolakan pembangunan gerai miras.

Kedatangan tersebut untuk menyatakan ketidaksetujuan sekaligus menanyakan izin pendirian gerai miras. Ia pun juga membentuk tim investigasi dan menelusuri sejumlah yang menyetujui pendirian dan mengorek informasi yang ada. Sebelas orang tersebut kemudian mencabut dukungan.

Ia juga menelusuri toko yang diduga akan disewa untuk gerai miras dan mendapati pihak pengusaha sudah memberikan uang muka. Pemilik kios, tutur dia, juga mengakui penyewa akan menjual miras. Amin menyebut gerai miras tersebut memang melakukan ekspansi masif ke berbagai daerah.

“Kami juga menelusuri selain di Andong itu malah ada yang sudah dibangun di Teras sejak 2025 dan Boyolali Kota sejak 2024. Apakah sudah ada izinnya atau seperti apa, atau kecolongan entah itu. Kalau di Andong kebetulan kami tahu duluan. Kami memperkirakan itu ilegal,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boyolali, Dwi Sundarto, mengatakan belum mengeluarkan izin soal penjualan miras di Andong. Ia juga mengatakan di daerah lain pun juga tidak berizin.

“Sampai dengan saat ini di Boyolali secara resmi belum ada pihak yang mengajukan perizinan terkait penjualan miras. Belum ada izin, kalaupun ada misal golongan A di bawah 5% itu kewenangan pusat, kalau pemerintah daerah golongan B dan C,” kata dia. 

Leave a Reply