Nusatime.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 557.751 rekening yang diduga terkait penipuan keuangan (scam) hingga akhir Juni 2026. Rekening tersebut merupakan bagian dari 608.168 rekening yang dilaporkan masyarakat kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Friderica dalam Seminar on Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, masih banyak korban yang enggan melapor karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban penipuan, termasuk mereka yang bekerja di sektor jasa keuangan. Kondisi tersebut membuat jumlah kasus yang tercatat diyakini masih jauh di bawah kondisi sebenarnya.
Friderica menilai kecepatan pemblokiran rekening menjadi kunci dalam menyelamatkan dana korban. Sebab, peluang pemulihan dana akan semakin kecil apabila uang hasil kejahatan telah dipindahkan, dipecah ke berbagai rekening, dikonversi menjadi aset lain, atau dialihkan ke luar negeri.
Dari perspektif anti pencucian uang (APU), ia menjelaskan pelaku scam umumnya memanfaatkan rekening nominee, money mule, berbagai saluran pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, hingga jaringan lintas negara untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Karena itu, OJK menilai penerapan customer due diligence, identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner), pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
OJK juga menyoroti empat aspek yang perlu diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta penguatan upaya pencegahan.
Selain itu, OJK mendorong percepatan pertukaran informasi dan intelijen, pemblokiran rekening serta aset secara lebih cepat, hingga peningkatan kapasitas antarpemangku kepentingan dalam menangani kejahatan keuangan.
Sementara itu, UN Resident Coordinator di Indonesia, Gita Sabharwal, mengungkapkan kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 mencapai sekitar 37 miliar dolar AS berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Ia juga menyebut satu dari empat konsumen di Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan. Menurutnya, selain menimbulkan kerugian finansial, maraknya scam juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital dan menghambat upaya memperluas inklusi keuangan.
Gita menilai Indonesia telah menunjukkan kemajuan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan penguatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan untuk menangani kejahatan penipuan secara lebih efektif.

Leave a Reply