Nusatime.com, BOGOR — Dugaan pungutan liar terjadi di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor. Setiap warga binaan di Lapas tersebut diduga harus membayar pungutan Rp150.000 per pekan.
Dugaan pungutan itu menjadi salah satu temuan dari Ombudsman RI yang melakukan pemeriksaan di Lapas tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakaran (Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah disampaikan Ombudsman RI.
“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” kata Yudi, Kamis (24/9/2026).
Pendalaman dilakukan tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Yudi mengatakan tim telah bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui kondisi maupun pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.
Selain dugaan pungutan, tim mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman, termasuk keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.
Menurut Yudi, seluruh temuan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan maupun menentukan tindak lanjut.
“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya yang dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per pekan terhadap warga binaan.
Menurut Syafrida, pengunjung tersebut mengaku suaminya yang berada di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar uang oleh kepala kamar.
“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000,” kata Syafrida.
Ia menegaskan pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan.
Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga di kawasan belakang Lapas Cibinong.

Leave a Reply