Peneliti Utama Politik BRIN Dorong RUU Pemilu Segera Dibahas, Ini Alasannya

Peneliti Utama Politik BRIN Dorong RUU Pemilu Segera Dibahas, Ini Alasannya
Ilustrasi memasukkan surat suara ke kotak suara saat Pemilu. (Freepik.com)

Nusatime.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum atau Pemilu diharapkan segera dibahas demi menghasilkan Pemilu 2029 yang berkualitas. Pembahasan yang lebih cepat juga dinilai penting agar ada waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Prof Siti Zuhro seperti dilansir Antara. Sabtu (4/7/2026). 

“Meskipun payung hukum bukan segalanya, paket UU politik, seperti RUU Pemilu, seharusnya sudah mulai digarap sejak 2025 dan pembahasannya diklimakskan pada tahun 2026,” kata Siti Zuhro.

Secara ideal, lanjut dia, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan UU Pemilu yang baru, yang diharapkan bisa menjadi payung hukum terciptanya Pemilu 2029 yang berkualitas.

“Menurut saya kok tidak ada greget, sekarang sudah memasuki bulan Juli 2026. Faktanya belum ada pembahasan serius tentang revisi UU Pemilu hingga kini, meskipun sudah masuk Prolegnas,” ucap alumnus FISIP Universitas Jember itu.

Dia menjelaskan tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan dimulai pada 2027 dan pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu juga seharusnya dilaksanakan tahun ini. Namun, hingga kini revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu belum juga dibahas secara serius.

“Koalisi masyarakat sipil harus menekan DPR dan pemerintah agar segera melakukan pembahasan RUU Pemilu secara serius sehingga tercipta hasil pemilu yang berkualitas,” katanya.

Selain itu, Siti mengatakan hal yang penting untuk dibenahi dan diperbaiki di Indonesia adalah kualitas hukum dan penegakan hukum yang selama ini masih jauh dari harapan masyarakat. AsiaTenggara & Kepulauan Pasifik. “Kalau dua hal itu tidak diprioritaskan maka tidak ada penegakan keadilan dan tidak ada demokrasi yang berkualitas,” ujarnya.

Mengakomodasi Putusan MK

Sebelumnya, revisi UU Pemilu tercatat sebagai RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang menjadi usulan Badan Legislasi DPR dan kini menjadi prioritas juga dalam Prolegnas 2026 dari usulan Komisi II DPR.

RUU Pemilu harus mengakomodasi sepenuhnya seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengoreksi atau merekonstruksi aturan elektoral baik untuk pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilu kepala daerah.

Ketua DPR Puan Maharani telah memastikan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dirancang untuk mengedepankan kejujuran, keadilan, dan tidak merugikan rakyat.

Puan mengatakan seluruh partai politik di DPR sudah melakukan pembicaraan-pembicaraan terkait RUU tersebut, baik secara formal maupun informal, termasuk para ketua umum partai politik juga sudah saling berkomunikasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Komisi II DPR beserta seluruh fraksi partai politik di dalamnya telah siap untuk membahas perubahan-perubahan untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Dasco, hal itu disampaikan pimpinan Komisi II DPR kepadanya saat rapat pimpinan DPR. Dia mengatakan proses revisi terhadap UU Pemilu itu akan dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga rancangan perubahan pasal-pasal.

“Saya pikir kesiapan DPR dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Dasco pada Juni 2026. Dalam waktu dekat, dia mengatakan Komisi II DPR akan menggelar partisipasi publik untuk lebih banyak menerima masukan dan memperkaya hal-hal yang harus direvisi.

Meski begitu, dia pun sudah meminta agar Komisi II DPR lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menegaskan RUU tentang Perubahan atas UU Pemilu itu akan menjadi usul inisiatif dari DPR.

“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” kata Dasco.

Leave a Reply