Nusatime.com, SOLO — Vonis bebas tiga terdakwa kasus penghasutan aksi demo berujung kerusuhan di Kota Solo pada Agustus 2025, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (30/3/2026) siang, disambut suka cita seratusan pengunjung sidang.
Mereka adalah keluarga ketiga terdakwa, serta para aktivis demokrasi dari Soloraya dan sejumlah daerah. Bahkan ada sejumlah aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang ikut hadir dan merayakan vonis bebas ketiga terdakwa tersebut.
Begitu putusan majelis hakim dibacakan, mereka yang memenuhi Ruang Umar Seno Aji PN Solo kompak menyanyikan lagu perjuangan Darah Juang. Mereka juga meneriakkan yel-yel perjuangan.
Di antara seratusan orang itu, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, tampak antusias mengikuti jalannya sidang dengan agenda putusan pada siang hari itu.
Mereka duduk di bangku paling depan Ruang Umar Seno Aji PN Solo. Saat diwawancarai Espos, Teguh mengaku sengaja datang ke PN Solo untuk memberikan dukungan kepada tiga terdakwa kasus penghasutan saat aksi demo berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu di Solo.
“Kemarin kami juga kena kasus kriminalisasi di Pati, lalu kami mendapatkan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Maka sebagai balas budi kami, kami datang ke sini sebagai rasa solidaritas. kami sudah dibantu, saatnya kami ikut membantu. Alhamdulillah, ketiga teman kita, pejuang kita, vonisnya adalah bebas murni,” ujar dia.
Teguh menyebut apa yang terjadi merupakan pesan untuk seluruh bangsa Indonesia. “Ini sebagai pesan untuk seluruh masyarakat Indonesia, warga negara Indonesia, mari berjuang bersama-sama, kita menjadi aktivis pembela rakyat, aktivis untuk memperjuangkan nasib negara kita, Indonesia untuk menjadi lebih baik,” seru dia.
Teguh mengajak seluruh aktivis demokrasi tidak merasa takut atau gentar memperjuangkan hak rakyat. “Jangan pernah takut berjuang, jangan pernah takut menjadi aktivis. Apa pun risikonya kita hadapi bersama-sama, satu sakit, semua ikut merasakan sakit. Mari kita tetap gaungkan rasa solidaritas, lalu kita gaungkan rasa persatuan. Saatnya tahun 2026 ini kita berjuang bersama-sama, dari rakyat untuk Indonesia,” tutur dia.
Menyayangkan Penahanan
Penuturan senada disampaikan Supriyono alias Botok. Dia menyayangkan penahanan sekitar empat bulan kepada sejumlah aktivis demokrasi, termasuk tiga terdakwa penghasutan berujung kerusuhan di Solo pada Agustus 2025.
“Ini salah satu contoh bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Warga negara belum terbukti bersalah, belum ada putusan pengadilan bahwa teman-teman itu terbukti bersalah, tapi sudah dimasukkan ke dalam penjara selama empat bulan lebih. Ini jelas kriminalisasi,” kata dia.
Botok menilai penasihat hukum ketiga terdakwa bisa mengambil langkah hukum terkait apa yang mereka alami.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Solo menjatuhkan vonis bebas kepada tiga orang yang didakwa melakukan tindak penghasutan pada aksi demo yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025. Putusan vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Umar Seno Aji PN Solo, Senin (30/3/2026) siang.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas yakni HBU, BSB, serta DLD. Pantauan Espos, sidang HBU dan BSB dengan nomor perkara 1/Pid.B/2026/PN Skt digelar terlebih dulu dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Darwanta, Asmudi, serta Arif Budi Cahyono.
Majelis hakim menyatakan menolak dakwaan dan atau tuntutan penuntut umum untuk seluruhnya. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa HBU dan BSB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Majelis hakim juga memutuskan supaya HBU dan BSB dibebaskan dari tahanan.
Setelah putusan terdakwa HBU dan BSB, majelis hakim melanjutkan sidang putusan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt dengan terdakwa DLD. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan DLD tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Majelis hakim menyatakan membebaskan terdakwa DLD dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dari tahanan Rutan Kelas I A Solo, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Leave a Reply