Tak Boleh Dijual! 109 Pedagang di Pantai Sepanjang Terima Kekancingan Tanah SG

Tak Boleh Dijual! 109 Pedagang di Pantai Sepanjang Terima Kekancingan Tanah SG
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih saat melakukan peninjauan fasilitas LPJU di Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Jumat (13/3/2026). (Istimewa/Humas Pemkab Gunungkidul)

Nusatime.com, GUNUNGKIDUL – Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan surat kekancingan pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) bagi 109 pedagang di Pantai Sepanjang, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen tersebut menjadi dasar legal bagi para pedagang untuk memanfaatkan lahan di kawasan wisata Pantai Sepanjang.

Namun, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa hak pemanfaatan Tanah Sultan Ground tersebut tidak boleh dipindahtangankan ataupun diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Boleh menggunakannya, tapi tidak boleh dijual. Ini berlaku bagi semua yang mendapatkan surat kekancingan untuk Tanah SG,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan, Minggu (15/3/2026).

Fajar menjelaskan, penerbitan kekancingan tersebut merupakan bagian dari langkah penataan kawasan wisata di Pantai Sepanjang. Sebelumnya pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi baru bagi pedagang untuk berjualan sebelum mengurus legalitas pemanfaatan Tanah Sultan Ground kepada pihak Keraton Yogyakarta.

“Sudah turun dan pedagang juga sudah mendapatkan kekancingan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan kekancingan menjadi bentuk kepastian hukum bagi para pedagang dalam menjalankan usaha di kawasan wisata tersebut. Dengan adanya legalitas pemanfaatan Tanah Sultan Ground, aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar Pantai Sepanjang diharapkan dapat berjalan lebih tertata dan aman.

Mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan itu juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan menyusun aturan lebih rinci mengenai pemanfaatan Tanah SG di kawasan wisata. Aturan tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan kawasan wisata yang lebih menarik sehingga dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.

“Sesuai dengan harapan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, maka keberadaan Tanah SG harus bisa memberikan peningkatan kesejahteraan di masyarakat,” katanya.

Kepastian Hukum Bagi Pedagang

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan pemberian surat kekancingan kepada pedagang di Pantai Sepanjang memberikan kepastian hukum bagi mereka. Dengan adanya dokumen tersebut, pedagang tidak lagi dihantui kekhawatiran akan penggusuran maupun gangguan lain saat menjalankan usaha.

“Pengurusan kekancingan dilakukan secara cepat dan semuanya gratis. Sekarang, para pedagang bisa berjualan dengan tenang dan terhindar dari risiko gelombang tinggi karena tidak lagi beraktivitas di bibir pantai,” katanya.

Menurutnya, penataan kawasan Pantai Sepanjang dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperindah kawasan wisata sekaligus menggerakkan perekonomian lokal. Dengan kawasan pantai yang lebih tertata, diharapkan jumlah wisatawan yang datang semakin meningkat sehingga berdampak langsung pada pendapatan pedagang.

“Kalau tertata dengan baik, maka wisatawan yang berkunjung semakin banyak sehingga dampaknya juga akan dirasakan oleh para pedagang,” katanya.

Pemkab Gunungkidul juga memastikan penataan Pantai Sepanjang masih terus berlanjut. Pada awal tahun ini, pemerintah telah memasang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta melakukan penyempurnaan kios berjualan yang dilengkapi fasilitas air bersih bagi para pedagang.

Selain itu, pada tahun ini juga direncanakan pembangunan talut dan jalur pedestrian di area yang sebelumnya digunakan pedagang untuk berjualan sebelum dilakukan relokasi.

“Di tahun ini juga ada program untuk pembuatan talut dan jalur pedestrian di lokasi yang dulunya menjadi tempat berjualan para pedagang sebelum dipindah,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 109 Pedagang Pantai Sepanjang Terima Kekancingan Tanah SG

Leave a Reply