Nusatime.com, SEMARANG — Sebanyak 1.291.790 warga Kota Semarang tercatat sebagai pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026. Namun, di tengah pembaruan data tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menemukan nama warga yang telah meninggal dunia terdaftar sebagai pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Semarang, M. A. Agung Nugroho, menyebut dari total jumlah pemilih yang telah diperbarui, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 626.724 orang, sedangkan pemilih perempuan mencapai 665.006 orang.
“Melalui PDPB kami melakukan pencermatan perubahan data pemilih, termasuk perubahan elemen data, perpindahan penduduk, data pemilih yang telah meninggal dunia, serta informasi lain yang memengaruhi kualitas pemilih,” ucap Agung kepada wartawan di kantornya, Senin (5/10/2026).
Agung menjelaskan PDPB dilaksanakan setiap tiga bulan sehingga dalam setahun terdapat empat kali pemutakhiran. Hasil pleno PDPB triwulan IV nantinya akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.
Dia lalu menyoroti persoalan masih adanya warga yang telah meninggal tetapi namanya tercatat dalam data pemilih. Hal tersebut terjadi karena keluarga belum mengurus akta kematian sehingga data kependudukannya belum diperbarui.
“Sering kali kalau warga meninggal dunia itu tidak langsung dibuatkan akta kematian. Sehingga datanya masih (terdaftar) di data kependudukan,” ungkap Agung.
Aktualisasi Akta Kematian
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPU Kota Semarang akan mengadakan dua kegiatan berkaitan dengan aktualisasi akta kematian. Upaya tersebut dilakukan untuk membantu pengurusan akta kematian bagi warga yang telah meninggal.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengatakan pemutakhiran data menjadi kewajiban KPU setelah Pemilu 2024. Proses tersebut dilakukan untuk mencoret warga yang telah meninggal dunia dan memasukkan pemilih baru.
“Mana yang meninggal kita coret, mana yang baru kita masukkan. Data itu kami dapatkan dari Kemendagri, Bawaslu, instansi-instansi, dan masyarakat juga bisa memberikan masukan mengenai DPT,” tutur Zaini.
Zaini menegaskan jumlah pemilih sebanyak 1.291.790 orang masih dapat berubah karena proses pemutakhiran belum selesai. KPU akan kembali memperbarui data pada Desember 2026 untuk memastikan pemilih yang meninggal dunia tercoret dari data.
Diakui Zaini, dalam proses pemutakhiran data, KPU Kota Semarang lebih banyak menemukan warga yang meninggal dunia dibandingkan pemilih baru yang perlu dimasukkan ke dalam data. Persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.
“Tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret meskipun warga tersebut sudah meninggal. Kalau keluarga tidak melapor ke Disdukcapil, namanya pasti masih ada dalam data pemilih,” tukasnya.

Leave a Reply