2 ASN KemenPU Disuruh Pulang dari Luar Negeri: Diduga Terima Suap & Langgar Etik

2 ASN KemenPU Disuruh Pulang dari Luar Negeri: Diduga Terima Suap & Langgar Etik
Menteri Pekarjaan Umum Dody Hanggodo memberi keterangan kepada wartawan di Kabupaten Wonosobo, Jwwa Timur, Jumat (15/5/2026). ANTARA/Heru Suyitno

Nusatime.com, WONOSOBO – Dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum yang sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri dipanggil untuk pulang. Kedua ASN itu diduga terlibat dalam kasus suap dan pelanggaran etik.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan dari dua ASN tersebut salah satunya dipanggil pulang dari Jepang terkait dugaan kasus suap. Sementara satu ASN lainnya dipanggil dari London (Inggris) karena persoalan etik setelah diduga menghina program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut dia, perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan karena ASN memiliki kode etik yang harus dijaga selama menjalankan tugas, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia menegaskan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat yang dibiayai negara dari hasil pajak masyarakat.

“ASN itu ada kode etiknya. ASN itu dikasih makan oleh masyarakat. Masyarakat itu berbagai macam kategori, ada yang mampu dan ada yang tidak mampu. Kalau ada perilaku seperti itu, saya pikir akan melukai hati masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah,” katanya, Jumat (15/5/2026).

Dia juga menyoroti bahwa gaji dan fasilitas yang diterima ASN berasal dari kontribusi masyarakat melalui pajak negara. Oleh karena itu, setiap ASN diminta menjaga sikap dan perilaku agar tidak mencederai kepercayaan publik.

“Kedua ASN tersebut juga dibiayai oleh negara, sehingga harus menjaga etika dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” katanya yang dikutip dari Antara.

Ia telah mengimbau Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PU agar memberikan pengarahan kepada seluruh penerima beasiswa di lingkungan kementerian terkait pentingnya menjaga perilaku dan etika sebagai ASN.

“Saya minta kepada Kepala SDM Pak Bisma untuk men-zoom seluruh penerima beasiswa dari Kementerian PU supaya perilakunya diatur. ASN itu diatur oleh PP [Peraturan Pemerintah]. Tolong jangan sampai kita sebagai ASN lupa bahwa sebetulnya kita ini pelayan masyarakat,” katanya

Dia menegaskan setiap pegawai yang memilih menjadi ASN harus siap menaati aturan dan menjaga nama baik institusi di mana pun berada.

Leave a Reply