22.375 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Jateng, Terbanyak dari China

22.375 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Jateng, Terbanyak dari China
Pekerja migran. (Ilustrasi AI-ChatGPT)

Nusatime.com, SEMARANG — Sebanyak 22.375 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Jawa Tengah (Jateng) pada 2026. Terbanyak berasal dari China sebanyak 12.269 orang, Korea Selatan 2.142 orang, dan Jepang 1.961 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, mengatakan puluhan ribu TKA tersebut bekerja pada sejumlah jabatan, di antaranya manajer, profesional, penasihat atau advisor, direksi, hingga komisaris.

“Untuk TKA-nya yang paling banyak adalah dari Republik Rakyat China, 12.269,” kata Azis, Jumat (24/9/2026).

Setelah China, lanjut Azis, TKA terbanyak juga berasal dari Korea Selatan sebanyak 2.142 orang dan Jepang 1.961 orang. Kemudian dari India 991 orang, Taiwan 625 orang, Filipina 513 orang, Malaysia 504 orang, Amerika Serikat 379 orang, serta Inggris dan negara lainnya.

Menurut Azis, peningkatan jumlah TKA di Jateng berkaitan dengan masuknya investasi, terutama penanaman modal asing (PMA). Keberadaan TKA disebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi tenaga kerja lokal, terutama melalui transfer pengetahuan.

“Karena industri yang ada di Jawa Tengah itu kan sebagian yang masuk PMA. Mereka bekerja selaku manajer, profesional, advisor, direksi, komisaris,” bebernya.

Khusus TKA yang bekerja bukan sebagai investor, menurut Azis harus terdapat tenaga kerja pendamping dari Indonesia yang bekerja pada bidang yang sama. Pendamping tersebut bukan sekadar bertugas sebagai penerjemah, tetapi diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya melalui proses pendampingan.

“Pendamping yang bekerja di bagian yang sama. Jadi, TKA profesional itu enggak bekerja di sini selamanya. Kalau dia sudah selesai mentransfer pengetahuan ke pendamping, nanti dia akan pulang ke negaranya,” jelasnya.

Kualifikasi Tertentu

Azis memberikan gambaran, apabila TKA memiliki kualifikasi tertentu dalam suatu jabatan, tenaga kerja pendamping diharapkan secara bertahap meningkatkan kompetensinya hingga mampu memenuhi kualifikasi yang sama. Pada akhirnya, tenaga kerja lokal tersebut diharapkan dapat menggantikan posisi TKA.

Selain transfer pengetahuan, imbuh Azis, keberadaan TKA juga memberikan kontribusi melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun retribusi. Nilai pungutan tersebut sebesar 100 dolar AS per bulan per orang, dengan sejumlah pengecualian.

Masuknya investasi asing juga dapat menciptakan penyerapan tenaga kerja lokal, baik pada sektor konstruksi maupun ketika perusahaan mulai beroperasi. Dengan demikian, aktivitas perusahaan diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lain di sekitar kawasan industri, seperti warung, kos-kosan, dan jasa transportasi.

Leave a Reply