Nusatime.com, SEMARANG — Sebanyak 258 nelayan di Kota Semarang belum terdaftar sebagai penerima BBM bersubsidi jenis solar. Kondisi itu bukan karena pengajuan mereka ditolak, melainkan sebagian masih melengkapi persyaratan administrasi, sementara lainnya belum mengajukan karena kapal yang digunakan masih dalam proses perbaikan.
Data Dinas Perikanan Kota Semarang mencatat terdapat 765 nelayan yang tersebar di wilayah pesisir Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 507 nelayan yang tergabung dalam 20 Kelompok Usaha Bersama (KUB) telah mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Total BBM bersubsidi yang telah dibeli para nelayan mencapai 769.943 liter.
“Yang sudah mengajukan sebanyak 507 orang dari 20 KUB. BBM yang sudah dibelanjakan ada 769.943 liter. Sisanya 258 nelayan belum terdaftar karena belum mengajukan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kota Semarang, Soenarto, kepada Espos, Rabu (8/7/2026).
Menurut Soenarto, belum terdaftarnya 258 nelayan tersebut bukan karena permohonannya ditolak. Sebagian masih melengkapi dokumen administrasi yang menjadi syarat pengajuan, sedangkan sebagian lainnya belum mengurus rekomendasi karena kapal yang digunakan masih diperbaiki.
Pengajuan rekomendasi BBM bersubsidi mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Dokumen Harus Lengkap
Dalam aturan tersebut, nelayan wajib melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA) yang terdaftar dalam aplikasi XSTAR BPH Migas, PAS Kecil untuk kapal berukuran 1–6 GT, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi KTP, serta surat permohonan.
“Mereka harus mengajukan dokumen dengan persyaratan-persyaratan tadi. Terus mengajukan surat permohonan dengan mengisi formulir dan kami akan verifikasi di Dinas Perikanan,” imbuhnya.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Dinas Perikanan akan menerbitkan surat rekomendasi yang berlaku selama satu bulan. Surat tersebut menjadi dasar bagi nelayan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Soenarto menjelaskan kuota BBM bersubsidi disesuaikan dengan karakteristik nelayan di Kota Semarang yang rata-rata melaut hingga sekitar empat mil dari bibir pantai dan umumnya hanya satu hari dalam setiap perjalanan.
“Kebutuhan satu nelayan mencapai 1.250 liter solar per bulan. Aktivitas menangkap ikan sesuai regulasi sekitar 4 mil, jangkauannya tidak terlalu jauh,” ungkap Soenarto.
Untuk mempercepat proses pengajuan, Dinas Perikanan telah melakukan sosialisasi kepada 20 KUB di Kota Semarang. Selama Juli, para nelayan juga mendapatkan pendampingan untuk melengkapi dokumen administrasi.
Pada Agustus mendatang, Dinas Perikanan berencana membuka layanan jemput bola di Rumah Apung Tambaklorok dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta DPMPTSP guna membantu nelayan yang mengalami kendala dalam pengurusan BBM bersubsidi.
“Mayoritas penerima kuota BBM bersubsidi berada di Kampung Tambaklorok. Kalau yang di wilayah barat itu pakai Pertalite dan gas Elpiji, bukan solar dan mereka juga kebanyakan menggunakan perahu kecil,” tandasnya.

Leave a Reply