Nusatime.com, JOGJA — Kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih terus terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun ini, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyoroti penanganan tiga kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi.
Dalam kasus pelecehan seksual ini, tidak hanya melibatkan dosen tetapi juga ada mahasiswa yang menjadi pelaku.
Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi mengatakan pihaknya mencermati sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran asusila yang melibatkan sivitas akademika di beberapa perguruan tinggi swasta di DIY.
“Kami mengetahuinya pada tahun 2026 setelah ramai diberitakan di media, kasus ini perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Kasus pertama terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dengan korban dua mahasiswi. Diduga korban mengalami pelecehan seksual oleh mahasiswa lain saat menjalani kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman.
“Laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan masih berada dalam tahap penyelidikan,” katanya yang dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pihak kampus telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode kepada mahasiswa yang dilaporkan.
“Ombudsman mencatat adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah menempuh mekanisme internal kampus, tetapi sempat merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti,” ujarnya.
Muflihul menambahkan korban kemudian menempuh jalur hukum dan memperoleh pendampingan psikologis karena mengalami trauma.
Namun, menurut dia, informasi tersebut tetap perlu diverifikasi secara objektif karena kecepatan respons, kejelasan prosedur, kualitas pendampingan, dan kepastian tindak lanjut merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan pengaduan.
Selain itu, ORI DIY juga menyoroti dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi swasta lain yang melibatkan seorang dosen terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat.
“Pihak universitas telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satgas PPKPT,” ujarnya.
Menurut dia, dosen yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai.
“Universitas juga menyatakan akan menyediakan ruang pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari tekanan dan intimidasi,” katanya.
Kasus ketiga, lanjut Muflihul, juga terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dengan dua mahasiswa yang diduga sebagai pelaku.
“Pihak kampus telah memberhentikan dua mahasiswa setelah proses pembinaan, pemeriksaan komisi etik, serta evaluasi internal menyimpulkan adanya pelanggaran asusila berat,” ujarnya.
Berkaca dari tiga kasus tersebut, ORI DIY menilai penguatan aspek pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan penanganan perkara menjadi hal penting sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
“Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas secara formal, tetapi juga harus dapat diakses secara maksimal oleh mahasiswa,” katanya.

Leave a Reply