Angka Pernikahan Dini di Sleman Masih Tinggi, 89% karena Hamil Tak Diinginkan

Angka Pernikahan Dini di Sleman Masih Tinggi, 89% karena Hamil Tak Diinginkan
Ilustrasi pernikahan dini. (Antara/dok. KPAI)

Nusatime.com, SLEMAN – Tren pernikahan dini di Kabupaten Sleman menunjukkan masih tinggi. Sebagian besar pengajuan dispensasi nikah dipicu oleh kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, mengatakan sepanjang 2025 terdapat 112 permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sleman.

Dari jumlah tersebut, 89% permohonan dipicu oleh KTD. Sementara alasan lain meliputi upaya menghindari zina sebesar 9% dan pengaruh pergaulan bebas sebanyak 2%.

Berdasarkan sebaran wilayah, Kapanewon Gamping mencatat jumlah permohonan dispensasi nikah tertinggi dengan 13 kasus. Disusul Prambanan dan Ngaglik yang masing-masing mencatat 12 kasus.

Novita menilai fenomena ini berpotensi menimbulkan dampak berantai, mulai dari putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, hingga risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia juga menyoroti pola berulang, di mana pasangan yang mengajukan dispensasi nikah kerap kembali ke pengadilan dalam waktu singkat untuk mengajukan perceraian.

“Ada pasangan yang datang ke Pengadilan Agama untuk minta dispensasi nikah dengan bermacam alasan. Ternyata pasangan ini juga yang kemudian kembali lagi ke PA dalam perkara perceraian,” ujarnya dalam jumpa pers di Sleman, Kamis (9/4/2026).

Angka Perceraian Tinggi

Sepanjang 2025, tercatat 1.489 perkara perceraian di Sleman. Wilayah dengan angka tertinggi berada di Kapanewon Depok sebanyak 165 kasus, diikuti Gamping 125 kasus, Mlati 109 kasus, dan Ngaglik 108 kasus.

“Penyebab utama perceraian sebesar 84 persen adalah perselisihan dan pertengkaran akibat komunikasi yang tidak baik. Inilah pentingnya membahas tentang ketahanan keluarga,” jelasnya.

Faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain salah satu pihak meninggalkan pasangan (8,42%) serta masalah ekonomi (5,20%).

Tambahan Data dari Pengadilan Negeri

Selain dari Pengadilan Agama, data perceraian juga tercatat di Pengadilan Negeri Sleman.

Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain, menyebutkan terdapat 124 perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2025.

Menurutnya, mayoritas kasus dipicu konflik atau cekcok dalam rumah tangga, yang seringkali berkaitan dengan persoalan ekonomi.

Upaya Pencegahan dan Pendampingan

Untuk menekan angka pernikahan dini dan perceraian, Pemkab Sleman mengoptimalkan berbagai program, salah satunya Program Generasi Berencana (GenRe).

Program ini mendorong terbentuknya remaja tangguh yang terhindar dari risiko seks bebas, penyalahgunaan Napza, dan HIV/AIDS, sekaligus mengedukasi pentingnya pendewasaan usia perkawinan.

Selain itu, layanan PUSPAGA Kesengsem Sleman juga disediakan untuk memberikan pendampingan dan konseling gratis bagi keluarga dan remaja.

“Kami mendorong masyarakat agar memberikan ruang bagi anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu. Ini penting untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” pungkas Novita.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 89 Persen Dispensasi Nikah di Sleman Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan

Leave a Reply