APBD Minimalis, DPRD Solo Desak Persis Bayar Tunggakan Sewa Stadion Manahan

APBD Minimalis, DPRD Solo Desak Persis Bayar Tunggakan Sewa Stadion Manahan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto, saat menyampaikan pendapatnya dalam forum rapat DPRD Solo, baru-baru ini.(Istimewa)

Nusatime.com, SOLO — Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto, mengingatkan klub sepak bola Persis Solo untuk segera melunasi tunggakan biaya sewa Stadion Manahan Solo. Hal itu mengingat kondisi keuangan APBD Kota Solo sedang minimalis dengan adanya pemangkasan dan penghematan di semua lini.

Nilai tunggakan biaya sewa stadion itu ditaksir Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. Menurut dia, informasi adanya tunggakan biaya sewa Stadion Manahan terungkap saat rapat kerja dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo, Kamis (9/4/2026).

Honda meminta supaya tunggakan itu bisa segera diselesaikan dan dibayar. Pembayaran tunggakan bisa digunakan untuk pembangunan Solo supaya bisa lebih maju dan berkembang. Termasuk penanganan lapangan Stadion Manahan yang baru-baru ini dikritik seperti sawah saat hujan deras.

Dengan begitu laga sepak bola yang digelar di Stadion Manahan bisa berjalan baik. Honda juga mengingatkan APBD Solo tahun 2026 dalam kondisi minimalis karena pemangkasan dana transfer pusat ke daerah atau TKD. Artinya daerah harus bisa lebih mandiri secara fiskal.

Sehingga, tidak hanya tunggakan Persis Solo, politikus PDIP itu mendorong semua tunggakan yang ada ditagih lagi. Dengan begitu tunggakan-tunggakan yang ada bisa diselesaikan. 

“Tidak hanya tunggakan dari Persis. Tapi semua tunggakan yang ada di semua OPD [organisasi perangkat daerah] penghasil, supaya segera ditagih dan diselesaikan,” ungkap dia, Selasa (14/4/2026).

Honda mencontohkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menurutnya cukup besar. “Tunggakan PBB cukup besar itu. Kalau bisa juga segera diselesaikan,” pesan dia.

Fasilitas Diskon

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengaku belum lama mengetahui adanya tunggakan biaya sewa Stadion Manahan oleh Persis Solo.  “Kami [Komisi IV DPRD Solo] baru tahu kemarin pas pembahasan apa begitu di forum DPRD. Tersampaikan itu [Persis menunggak biaya sewa Stadion Manahan]. Itu kan sebetulnya domainnya di Komisi II,” ujar dia.

Perihal tunggakan yang di kisaran Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar, menurut Sugeng, Dispora Solo harus terus menagihnya. “Ketika ada wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, mungkin persoalan A atau B, itu kan urusan internal. Tapi WP itu tetap punya kewajiban bayar pajak ke pemerintah, ketika sudah memanfaatkan aset atau bangunan punya Pemkot Solo. Ya sudah, tinggal ditagih saja lah,” kata dia.

Sugeng menegaskan pada intinya setiap wajib pajak atau memanfaatkan fasilitas pemerintah wajib membayar biaya sesuai ketentuan. Jika yang bersangkutan merasa belum mampu membayar, bisa meminta fasilitas diskon kepada Wali Kota Solo. 

“Intinya, wajib pajak itu punya kewajiban membayarkan pajaknya. Ketika dia merasa belum mampu, ada fasilitas minta diskon ke Wali Kota. Tapi bila misalnya tidak, mestinya OPD yang mengejar, melakukan pendekatan agar WP bisa segera menyelesaikan kewajiban,” tandas dia.

Kepala Dispora Solo, Rini Kusumandari, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp (WA), tidak merespons. Sementara dari manajemen Persis Solo, hingga berita ini ditulis juga belum ada yang bisa dimintai konfirmasi.

Leave a Reply