Aset Koperasi BLN Hanya Rp1,6 Miliar, Ini Kata OJK soal Nasib Uang Nasabah

Aset Koperasi BLN Hanya Rp1,6 Miliar, Ini Kata OJK soal Nasib Uang Nasabah
Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) di kediaman anggota DPR, Didik Haryadi, di Boyolali, Kamis (21/5/2026). (Daerah/Ni'matul Faizah)

Nusatime.com, BOYOLALI — Kerugian korban penipuan skema Ponzi yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau BLN mencapai Rp4,6 triliun. Namun, Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghitung aset yang saat ini disita baru sekitar Rp1,6 miliar.

Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Rizal Ramadhani, mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri transaksi dari sektor riil atau keuangan dari koperasi yang diketahui Nicholas Nyoto Prasetyo alias Nicho itu.

Nicho diketahui saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Koperasi BLN Salatiga berinisial D. “Saya percaya proses pidananya juga tidak lepas dengan proses asset recovery,” kata dia saat ditemui wartawan di Boyolali, Kamis (21/5/2026).

“Memang perlu support dari Kementerian Koperasi, karena BLN ini kegiatannya ilegal tapi badan hukumnya legal karena dapat izin dari Kementerian Koperasi cuma tidak sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan tidak ada izin untuk menghimpun dana dari OJK,” tambahnya.

Ditanya soal kemungkinan uang nasabah kembali, ia mengatakan belum bisa memastikan. Namun, ia mengatakan aset koperasi BLN yang disita oleh kepolisian senilai Rp1,6 miliar sementara potensi kerugian nasabah mencapai Rp4,6 triliun.

Ia menjelaskan koperasi BLN bekerja dengan skema Ponzi, yaitu uang dari nasabah baru untuk membayar nasabah lama hingga akhir koperasi gagal total mengembalikan uang nasabah. Satgas Pasti mendapatkan laporan terkait koperasi BLN pada 2023, kemudian membuat operasi intelijen menyusupkan orang untuk menjadi anggota demi menyelidiki kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan rapat khusus BLN ini tujuh kali, kami lakukan pemeriksaan bersama satu kali, hasilnya enggak cuma satu orang, ada beberapa. Yang baru digaet kan dua orang, enggak tapi ada beberapa orang. Ada dugaan keterlibatan oknum notaris,” kata dia.

Rizal meminta masyarakat untuk terus berhati-hati dalam berinvestasi. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal.

Kemungkinan Tersangka Bertambah

Sementara itu, Anggota Sekretariat Satgas Pasti, Brigjen Pol Djoko Prihadi, mengatakan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena penyidikan masih berlanjut sekaligus penelusuran aset hingga pelaku termasuk pengurus di daerah-daerah.

“Aliran dana ini dimulai dari keanggotaan atau para nasabah. Pada 2013 berdirinya koperasi BLN, cuma kegiatan ini [penggalangan dana nasabah] itu 2021, caranya berbagai modus Si Pintar dan simpanan lainnya,” kata dia.

Ia mengatakan nantinya tracing aset juga akan menyasar ke pengurus-pengurus Koperasi BLN. Sehingga, hal tersebut memungkinkan penambahan tersangka. “Ketika jadi tersangka, aset dari tersangka akan di-tracing karena pengembalian dana itu akan dibebankan kepada pelaku kejahatan,” kata dia.

Ia menilai kasus bisa berkembang tidak hanya pidana tapi juga perdata ketika aset yang dimiliki tersangka masih kurang untuk mengembalikan aset korban. Djoko mengatakan penelusuran aliran keuangan juga menyasar pengurus-pengurus daerah. Walaupun begitu, ia mengatakan penelusuran aliran keuangan juga tidak mudah.

“Banyak sekali putaran uangnya, ada 150.000 transaksi, dicek ke mana larinya karena itu uang hasil kejahatan. Sedangkan nasabahnya ada 41.000 orang,” kata dia.

Ia yakin Polda Jateng serius menangani kasus tersebut karena akan berkaitan dengan pengembalian dana korban lewat restitusi setelah putusan pengadilan. Djoko mengatakan terdapat kanal laporan korban BLN di seluruh Polres di Jawa Tengah hingga kantor OJK Solo.

Kanal laporan atau pengaduan korban BLN juga dibuka di Jawa Timur, Bali, Jawa Barat, dan sebagainya. Terpisah, anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, mengatakan kasus BLN ini telah berproses sejak lama dan pada Kamis ini telah ditetapkan tersangka. Didik mengapresiasi proses tersebut.

“Satgas Pasti juga mem-follow up kasus ini melewati fase-fase dari penyelidikan, penyidikan, aliran dana, legalitas, dan mengumpulkan data semuanya. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini,” kata dia.

Selanjutnya, ia menegaskan langkah selanjutnya adalah mengamankan uang nasabah yang telah hilang. Didik mengatakan perlu berusaha agar kejadian ini tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Terlebih, semakin canggih modus kejahatan di era teknologi.

“Saya memberikan dukungan kepada OJK dan Satgas agar hal ini tidak terjadi lagi. Jangan juga masyarakat tergiur investasi yang menjanjikan untung besar, harus selalu dicek ulang,” kata dia. 

Leave a Reply