Nusatime.com, SALATIGA — Bayi yang baru lahir di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), wajib segera didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Orang tua diberi waktu maksimal 28 hari sejak kelahiran untuk mengurus pendaftaran tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga, Prasit Al Hakim, menjelaskan ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, status kepesertaan bayi langsung aktif sejak lahir.
“Bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari. Kepesertaan langsung aktif, kelasnya mengikuti orang tua, dan iuran dihitung sejak tanggal kelahiran,” jelas Prasit, Kamis (9/4/2026).
Dia menyebut jika pendaftaran melewati batas waktu 28 hari, proses tetap bisa dilakukan. Namun, iuran tetap dihitung sejak bayi dilahirkan.
Dalam skema pembiayaan, penanggung premi bayi mengikuti status kepesertaan sang ibu. Bayi yang lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis dijamin pemerintah.
“Kalau ibunya peserta PBI dari APBN, maka iuran bayi ditanggung pemerintah pusat. Jika ibunya peserta PBI dari APBD, maka ditanggung pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, bagi ibu yang merupakan peserta mandiri, maka bayi juga akan terdaftar sebagai peserta mandiri. Dengan demikian, iuran menjadi tanggungan orang tua sejak bulan kelahiran.
Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), Prasit menyebut iuran anak hingga anak ketiga masih ditanggung dalam skema iuran keluarga. Sedangkan anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan sebagai peserta mandiri.
“Semua itu mengikuti segmen kepesertaan ibu. Jadi penentuan apakah bayi masuk PBI atau non-PBI juga berdasarkan status ibunya,” katanya.
Terkait peran pemerintah daerah, Prasit menegaskan Pemkot Salatiga hanya menanggung iuran bagi bayi yang lahir dari ibu peserta PBI yang dibiayai APBD. Anggaran tersebut, kata dia, telah disiapkan dan berjalan sejak regulasi diberlakukan.
“Anggaran sudah dialokasikan dalam APBD dan diperhitungkan, termasuk untuk bayi baru lahir dari peserta PBI daerah,” ungkapnya.
Prasit juga memastikan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah berjalan sesuai ketentuan. Dinkes dan Dinas Sosial berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 51 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kepesertaan JKN untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Salatiga.

Leave a Reply