DPRD Salatiga Tolak Rencana Parkir Berbayar di Puskesmas

DPRD Salatiga Tolak Rencana Parkir Berbayar di Puskesmas
ESPOS.ID - Anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga Agus Warsito. (Istimewa)

Nusatime.com, SALATIGA — Rencana penerapan parkir berbayar di puskesmas Kota Salatiga menuai penolakan dari DPRD. Dewan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menunda kebijakan tersebut dan melakukan kajian ulang karena dinilai berpotensi membebani masyarakat kecil yang menjadi mayoritas pasien puskesmas.

Hal itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga, Agus Warsito, Kamis (21/5/2026). Agus menilai kebijakan penarikan tarif parkir belum tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Menurut dia, nominal Rp2.000 sekalipun tetap terasa berat bagi sebagian warga yang datang untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Mayoritas masyarakat yang datang ke puskesmas itu kalangan menengah ke bawah. Meski hanya Rp2.000, bagi masyarakat tetap terasa berat. Jadi jangan ditetapkan dulu, harus dikaji lebih mendalam termasuk dasar hukumnya,” ujar Agus.

Dia menegaskan retribusi tidak boleh hanya berorientasi pada pemasukan daerah semata. Menurutnya, penerapan retribusi wajib dibarengi unsur pelayanan yang jelas kepada masyarakat.

DPRD Minta Kajian Ulang Kebijakan Parkir

“Retribusi itu harus ada unsur pelayanan, bukan sekadar menarik uang. Kalau ada penarikan tanpa aturan yang jelas, masyarakat juga bisa melaporkan karena berpotensi menjadi pungli,” katanya.

Agus menyebut sikap penolakan DPRD tersebut sudah disampaikan langsung kepada Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Salatiga berencana menerapkan tarif parkir bagi pengunjung puskesmas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Kebijakan itu disebut menjadi bagian dari penataan layanan nonkesehatan di fasilitas publik.

Kepala DKK Salatiga, dr. Prasit Al Hakim, mengatakan rencana tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang layanan nonkesehatan di puskesmas dan Klinik Paru Masyarakat (KPM).

Selain parkir, aturan itu juga mengatur sejumlah layanan lain seperti PKL, penelitian, pelatihan dan narasumber, penerimaan kaji banding, hingga persewaan ruang.

“Sekarang masih tahap persiapan sistem pelaksanaan serta sarana dan prasarana pendukung,” ujar Prasit.

Leave a Reply