Nusatime.com, KARANGANYAR — Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Kabupaten Karanganyar menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Karanganyar, Jumat (18/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Karanganyar mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.
Selain itu mereka juga mendesak dilakukan penelusuran informasi dugaan aktivitas LGBT di kawasan Jalan Lawu, Karanganyar.
Perwakilan GENAP, Sukma Mujahid, meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut. Dia menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas LGBT yang dilakukan pada malam hari di kawasan Jalan Lawu.
Menurut Sukma, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, terutama untuk memastikan kondisi di lapangan dan mencegah munculnya persoalan sosial yang dikhawatirkan berdampak terhadap masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi praktik LGBT itu dilakukan di jalur Raya Lawu. Ini perlu dari dinas kesehatan, tolong dipantau terus,” kata Sukma saat menyampaikan aspirasi di DPRD Karanganyar, Jumat.
Dia mengatakan dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung pada malam hari. Sukma meminta informasi yang diterima kelompoknya tersebut tidak hanya menjadi bahan pembicaraan, tetapi ditindaklanjuti melalui pengecekan dan pendataan oleh instansi yang berwenang. Namun, dalam kesempatan tersebut GENAP tidak menunjukkan data atau laporan resmi yang membuktikan adanya praktik LGBT di lokasi yang dimaksud. Informasi tersebut karenanya masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Ketua GENAP, Ahmad Sunyoto, meminta DPRD Karanganyar mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual. Dia mengatakan regulasi diperlukan sebagai bagian dari upaya pencegahan, khususnya terhadap generasi muda. Dia juga mendorong pemerintah daerah melibatkan sejumlah dinas untuk melakukan edukasi, sosialisasi, serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami mendorong DPRD Karanganyar dan pemerintah daerah untuk mengeluarkan aturan, berupa perda atau yang lainnya, yang tidak lain untuk melindungi generasi anak-anak muda, terutama di Kabupaten Karanganyar,” katanya.
GENAP juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah persoalan sosial lain yang mereka soroti, seperti peredaran minuman keras dan perjudian. Mereka meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Pihaknya berharap aspirasi yang disampaikan dalam aksi tidak berhenti pada pertemuan, tetapi berlanjut ke proses pembahasan regulasi.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menerima aspirasi yang disampaikan GENAP. Dia mengatakan DPRD akan memproses usulan regulasi tersebut sesuai mekanisme pembentukan perda. Bagus menjelaskan usulan perda mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual akan diarahkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
“Pada intinya kami setuju dan kami akan mengusulkan salah satunya perda yang beliau harapkan sesuai temanya, tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku menyimpang seksual,” kata Bagus.
Dia menjelaskan usulan tersebut nantinya akan disampaikan melalui tahapan yang berlaku, termasuk fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Proses penyusunan juga akan melibatkan naskah akademik serta public hearing sebelum pembahasan lebih lanjut.
“Tahun ini diusulkannya. Tahun ini, tapi untuk Propemperda 2027, karena mekanismenya harus disampaikan Propemperda 2027,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai dugaan aktivitas menyimpang di Jalan Lawu, Bagus menyerahkan penanganannya kepada instansi yang memiliki kewenangan. Dia mengatakan apabila terdapat aktivitas yang melanggar aturan atau meresahkan masyarakat, pihak berwenang dapat melakukan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Karanganyar Beti Endar Kusumawati mengatakan pihaknya belum pernah menerima laporan terkait dugaan aktivitas LGBT di kawasan Jalan Lawu sebagaimana yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Dia juga menyebut Satpol PP secara rutin melakukan patroli di sejumlah wilayah Karanganyar, termasuk pada malam hari. Dari kegiatan patroli tersebut, pihaknya mengaku belum menemukan praktik sebagaimana informasi yang disampaikan GENAP.
“Selama ini belum pernah ada laporan berkaitan dengan itu. Karena kami setiap hari hampir 24 jam patroli terus, sampai tidak berhenti. Belum pernah ketemu itu,” kata dia.
Meski demikian, Satpol PP membuka ruang untuk menindaklanjuti informasi apabila GENAP dapat memberikan lokasi atau titik yang dimaksud secara lebih spesifik.
“Mungkin akan menggandeng informasi yang disampaikan. Bisa bersama, titiknya mana, kita sama-sama. Nanti kita cari informasi juga,” ujarnya.

Leave a Reply