Nusatime.com, PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Jawa Timur, mendalami kondisi kejiwaan seorang ibu berinisial DA yang diduga menusuk anak kandungnya hingga meninggal dunia pada Senin (17/8/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan riwayat gangguan kejiwaan pada perempuan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk mengetahui kondisi DA secara lebih mendalam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DA diketahui pernah menjalani perawatan terkait kondisi kejiwaan.
“Upaya mendalami kejiwaan seorang ibu yang menusuk anak kandungnya sendiri ini kami lakukan, karena berdasarkan hasil penyidikan sementara yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki riwayat sakit jiwa,” kata Yoyok, dilansir Antara, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan rekam medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, DA pernah menjalani perawatan kejiwaan pada 2020. Kondisinya sempat membaik, tetapi kembali mengalami gangguan pada 2023.
“Pelaku sudah kami amankan,” ujarnya.
Yoyok mengatakan kondisi DA saat ini terlihat berbeda. Tersangka lebih banyak diam dan menunjukkan tatapan kosong sehingga polisi bersama instansi terkait memutuskan melakukan observasi kejiwaan.
DA Akan Jalani Observasi di RSJ Lawang
Polisi bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan akan membawa DA ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang untuk menjalani observasi kejiwaan. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung selama sekitar lima hingga 10 hari.
“Karena itu, polisi bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan akan membawa DA ke Rumah Sakit Jiwa Lawang untuk menjalani observasi kejiwaan,” katanya.
Hasil pemeriksaan kejiwaan dan visum dari RSJ Lawang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebelum menentukan proses penanganan perkara.
“Kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah DA di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Korban berinisial TD yang masih berusia 10 tahun diduga ditusuk menggunakan pisau dapur saat berada berdua dengan tersangka di dalam rumah.
TD mengalami luka robek di bahu kiri serta luka tusuk pada bagian punggung dan pinggul. Korban sempat dibawa ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Salah satunya sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 33 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Dalam perkara itu, DA disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yoyok mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi DA. Hasil tersebut akan menjadi dasar penanganan perkara, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan apabila memenuhi ketentuan hukum dan tindak lanjut berupa rehabilitasi.

Leave a Reply