Nusatime.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyebut telah menghasilkan kesepakatan dan tindak lanjut terkait persoalan pembubaran ibadah peresmian Gereja Misi Sejahtera (GMS) oleh kelompok organisasi masyarakat di Jalan Jogja Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Minggu (24/5/2026) pagi.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Senin (25/5/2026), sejumlah pihak dihadirkan untuk menghasilkan solusi terbaik agar suasana kondusif tetap terjaga di wilayah tersebut. Pertemuan berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga 17.00 WIB dan dihadiri Wakil Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Dandim Bantul, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forkompimkap Sewon, hingga perwakilan GMS.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Deni Ngajis Hartono, mengatakan hasil rapat koordinasi menyepakati bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Namun demikian, GMS diminta melengkapi izin penggunaan tempat ibadah sementara karena bangunan yang digunakan saat ini merupakan bangunan sewa.
Ia menjelaskan sebelumnya jemaat GMS melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan hotel di wilayah Sewon. Saat ini lokasi yang digunakan berupa bangunan gudang yang disewa lalu direnovasi menjadi kantor sekretariat GMS Bantul.
“Jemaah bisa menggunakan tempat lain ketika akan menggelar peribadatan sebelum izin peribadatan sementara turun,” kata Deni, Selasa (26/5/2026).
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menyesalkan terjadinya pembubaran ibadah yang disertai dugaan intimidasi serta ancaman verbal maupun fisik terhadap jemaat gereja tersebut. Menurutnya, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi dan Pancasila.
“Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Humas GMS Bantul, Eko, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah dan aparat keamanan yang telah merespons kejadian tersebut. Pihaknya menyerahkan penanganan insiden kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut GMS akan melakukan dialog intensif agar proses administrasi penyelenggaraan ibadah di Bantul dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
“GMS juga mengajak seluruh jemaat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak membalas kejadian tersebut dengan perpecahan,” katanya.
Kapolres Bantul AKBP Ade Papa Rihi menegaskan kepolisian akan menindak tegas pihak yang melakukan pembubaran paksa apabila ditemukan unsur kekerasan maupun tindak pidana.
Menurutnya, sesuai arahan Kapolda DIY, kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pendalaman atas insiden tersebut. “Tidak boleh ada tindak intoleransi di Bantul apalagi disertai tindakan yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Berita ini telah ditayangkan di Harian Jogja dengan judul “Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Ini Hasil Rapat Pemkab dan Aparat”

Leave a Reply