Nusatime.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap pasangan sejoli yang diduga menjadi pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026). Saat penggerebekan, keduanya berupaya mengelabui petugas dengan cara menghilangkan barang bukti ke dalam kloset toilet.
Informasi yang diterima Espos menyebutkan dua tersangka yang ditangkap adalah RAW, seorang pria asal Banyumanik, Semarang, dan DAZ, perempuan asal Gunungpati, Semarang.
Keduanya merupakan pasangan di luar pernikahan yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Banyumanik. Mereka ditangkap pada Jumat sekitar pukul 03.40 WIB.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa sabu sekitar 28,29 gram, pil ekstasi sekitar 28 butir atau 10,7 gram, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, dan isolasi. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor jenis metik.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan RAW berperan sebagai kurir atau pengedar, sementara DAZ turut membantu menyimpan dan membuang barang bukti.
“Sudah ditahan. Mereka statusnya pacaran tetapi tinggal di kontrakan. RAW ini juga residivis narkoba dan sudah lama beroperasi,” kata Kombes Pol. Yos kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Kronologi Penangkapan
Mengenai kronologi penangkapan, Yos menjelaskan peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Banyumanik. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya menangkap RAW di jalan saat sedang mengantarkan sabu.
“Ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 gram dan 3 butir ekstasi yang telah dialamatkan RAW di Jalan Perintis Kemerdekaan,” terangnya.
Setelah serangkaian pendalaman, Polda Jateng kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke kontrakan tersangka. Namun saat tim tiba di lokasi, terdapat indikasi alat dan barang bukti sudah dibuang ke dalam kloset kamar mandi.
“Kemudian dilakukan pembongkaran septiktank sekitar 1 jam dan ditemukan barang bukti sabu 4 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat 21,47 gram serta 25 butir ekstasi,” sambungnya.
Pengembangan lanjutan juga menemukan titik tempel sabu lainnya pada Senin (6/4/2026) yang telah dialamatkan RAW. Dari lima alamat yang ditelusuri, ditemukan dua paket sabu.
“Tadinya mau dijual ke pelanggannya di Semarang. Sudah janjian mau ditaruh di mana. Tapi dia [RAW] hanya kurir, masih ada pelaku lain di atasnya sebagai pengendali dan ini masih dalam penyelidikan, DPO [dalam pencarian orang],” imbuhnya.
Selama melancarkan aksinya, para tersangka dibayar sekitar Rp300.000 per 5 gram sabu. Mereka juga dijanjikan upah serta fasilitas menggunakan narkotika secara gratis.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply