Nusatime.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah menetapkan perempuan berinisial L sebagai tersangka konten “lomba komentar rasis” di media sosial (Medsos). Sebelumnya, pemilik akun @__redblood__ juga sempat mengeklaim kebal hukum karena merupakan putri dari anggota polisi.
Adapun L, merupakan anak dari polisi berpangkat Kompol di Polda Jawa Tengah dan berpangkat kompol di Akademi Kepolisian (Akpol). Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan segera memeriksa L dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Siber (Diressiber) Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih seusai gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Himawan menjelaskan, perubahan status hukum merupakan hasil pendalaman penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Pihaknya melakukan penetapan status hukum terhadap L seusai penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Dari hasil pendalaman proses penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Perkara yang menjerat L, lanjut Himawan, tidak hanya berkaitan dengan dugaan unsur rasisme dalam konten yang viral. Namun juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itu semuanya,” sambungnya singkat saat ditanya apakah penetapan tersangka berkaitan dengan unsur rasis maupun pelanggaran ITE.
Oleh karena itu, penyidik menjerat L dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kendati demikian, polisi belum memutuskan apakah L akan langsung ditahan karena penyidik masih mencermati perkembangan proses penyidikan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng), turut buka suara soal video viral seorang perempuan mengeklaim kebal hukum karena merupakan putri dari polisi. Pihaknya menyatakan jika perempuan tersebut, merupakan putri dari salah satu anggotanya yang berpangkat perwira menengah.
Ditrektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng telah menyelidiki konten yang diunggah akun Instagram @__redblood__. Hasilnya, perempuan pemilik akun tersebut berinisial L.

Leave a Reply