Nusatime.com, SEMARANG — Kepolisian bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berupa burung kasturi kepala hitam sebanyak 18 ekor di Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, Jumat (17/4/2026). Satwa endemik asal Papua tersebut diketahui memiliki nilai jual tinggi hingga mencapai sekitar Rp20 juta per ekor di pasaran ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengatakan tiga tersangka yang diamankan merupakan nelayan lokal asal Juwana. Mereka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39).
“Pelaku diamankan tanggal 17 April. Modus pembelian satwa dilindungi 18 ekor kasturi kepala hitam hidup tanpa dipengkapi sertifikat hasil penangkaran yang disahkan BKSDA,” kata Kombes Pol. Djoko saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (4/5/2026) petang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul pembelian satwa tersebut serta pihak yang menjadi penerima atau jaringan penjualan. Polisi juga belum mengungkap nilai transaksi maupun tujuan distribusi burung-burung tersebut.
“Masih pemeriksaan. Pengakuan sementara [pelaku] baru kali ini, biasanya transaksi di Medsos [media sosial], sehingga pembeli bisa saja luar Jateng. Tetapi ini masih dikembangkan, termasuk siapa yang biayai pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Jateng, Dyah Sulistyari, mengatakan burung kasturi kepala hitam memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap, sehingga kerap menjadi incaran pemburu ilegal.
“Harganya lumayan, Rp20 juta. Di Papua itu juga belum ada penangkaran. Jadi ambilnya di alam, kumpulkan ke siapa, lalu dibawa ke Jawa,” kata Dyah.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, 18 ekor burung kasturi kepala hitam tersebut telah diamankan di kantor BKSDA Jateng untuk perawatan sementara sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat aslinya di Papua.
Ketiga pelaku dijerat dengan undang-undang terkait larangan perburuan, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
“Penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar,” tegasnya.

Leave a Reply