Nusatime.com, SEMARANG – Seorang seniman di Kota Semarang berinisial MZ dilaporkan atas dugaan manipulasi konten bermuatan seksual ke Polda Jawa Tengah (Jateng). MZ diduga merekayasa foto korban menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI sebelum membagikannya dalam sebuah grup WhatsApp (WA).
Informasi yang diterima Espos, pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) Nomor STPA/965/IX/2026/Ditressiber. Aduan diterima Subdirektorat (Subdit) 1 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng pada 15 September 2026.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, membenarkan informasi tersebut. MZ dilaporkan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perbuatan sengaja tanpa hak melakukan manipulasi, perubahan, penghilangan, seolah data tersebut otentik.
“[MZ dilaporkan konten manipulasi?] Iya. [Pasal?] UU ITE,” kata Kombes Pol. Wahyu kepada Espos, Selasa (22/9/2026).
Kasus Manipulasi Konten AI Masih Diselidiki
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangan ke tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) masih menunggu tahapan gelar perkara.
“Masih penyelidikan dengan melakukan klarifikasi pada pelapor. Selanjutnya akan mengirimkan SP2HP, melakukan riksa para saksi dan konten yang disebar, dan akan melakukan gelar perkara,” terangnya.
Dalam proses penyelidikan, status teradu belum dapat disamakan dengan tersangka. Sebab, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan bukti yang ada.
Adapun dalam laporan tersebut, pengaduan telah disertai dokumen dan bukti digital yang berkaitan dengan dugaan manipulasi konten. Saat ini, Ditressiber Polda Jateng masih melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Leave a Reply