Nusatime.com, SRAGEN — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kalijambe berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor setelah melakukan penelusuran dan pengejaran sampai ke Demak.
Pelaku diketahui merupakan seorang pemuda berinisial ABP, 24, warga Tegaldowo, Kecamatan Gemolong, Sragen. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Kalijambe Joko Margo Utomo mengungkapkan penyelidikan pelaku dilakukan mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran rekaman kameran closed circuit television (CCTV) di sekitar kejadian.
Joko menyampaikan pengungkapan kasus penipulan/penggelapan dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat pada 2 Agustus 2026 lalu. Dari hasil olah kejadian perkara, kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor milik warga Kalijambe berhasil diungkap setelah tim gabungan mengantongi identitas pelaku.
“Pelaku ABP berhasil ditangkap dan sejak 5 Agustus 2026 lalu dititipkan di sel tahanan Mapolres Sragen,” ujar Joko. Joko melanjutkan tim gabungan juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor berpelat nomor AD 6586 NE di wilayah Kabupaten Demak.
Dia menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU No 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Leave a Reply