Wagub Jateng Sebut Ada Pemda Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Lapor ke Pusat

Wagub Jateng Sebut Ada Pemda Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Lapor ke Pusat
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen, seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Rabu (5/8/2026). (Daerah/Adhik Kurniawan)

Nusatime.com, SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen, mengungkapkan ada sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Jateng yang tidak sanggup membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kondisi tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi, terutama terkait kebijakan transfer ke daerah (TKD).

“Untuk kabupaten/kota ada yang enggak sanggup. Ya ini kita laporkan ke pemerintah pusat karena itu kaitannya dengan transfer daerah (TKD),” ujar Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin, seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Rabu (5/8/2026).

Meski demikian, Gus Yasin memastikan kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih cukup untuk membayar gaji sekitar 66.000 ASN yang berada di lingkungan Pemprov Jateng.

Ia belum memerinci jumlah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji ASN. Menurutnya, data tersebut masih dievaluasi. Pemprov Jateng juga terus berupaya membantu pemerintah kabupaten/kota meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar kemampuan fiskalnya semakin kuat.

“[Ada berapa?] Nanti datanya kita evaluasi lagi. Sementara ini ada beberapa. Kita juga cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah ya kita harus tanggung jawab,” katanya.

Gus Yasin berharap pemerintah pusat tidak kembali memangkas alokasi transfer ke daerah pada tahun depan. Menurutnya, dana TKD masih menjadi komponen penting dalam menopang kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota.

TKD Jadi Penopang Fiskal Daerah

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Dwianto Priyongroho, berharap alokasi transfer ke daerah pada 2027 dapat ditingkatkan. Sebaliknya, jika kembali dipangkas, kondisi fiskal pemerintah kabupaten/kota diperkirakan akan semakin tertekan karena sebagian besar anggaran masih terserap untuk belanja pegawai.

“[Belanja pegawai] di atas 30 persen itu mayoritas memang untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya,” kata Dwianto.

Menurut dia, hingga saat ini sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Karena itu, pemangkasan TKD dinilai berpotensi semakin membebani kemampuan keuangan daerah.

Leave a Reply