UIN Saizu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional Otoritas Fatwa di Era Digital

UIN Saizu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional Otoritas Fatwa di Era Digital
Rektor Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof. Ridwan, menyampaikan sambutan dalam Seminar Nasional Asosiasi Dosen Perbandingan Madzhab dan Hukum se-Indonesia (ADPMH-SI), Rabu (23/9/2026), di Hall Perpustakaan UIN Saizu. (Istimewa)

Nusatime.com, PURWOKERTO—Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menjadi tuan rumah Seminar Nasional Asosiasi Dosen Perbandingan Madzhab dan Hukum se-Indonesia (ADPMH-SI), Rabu (23/9/2026).

Bertajuk “Beyond Fatwa Shopping: Membangun Otoritas dan Etika Fatwa di Era Digital” kegiatan berlangsung di Hall Perpustakaan UIN Saizu. Seminar dihadiri Rektor UIN Saizu Purwokerto Prof. Ridwan, Dekan Fakultas Syariah Prof. Supani, Ketua Umum ADPMH-SI Dr. Siti Hanna, serta Ketua Program Studi Perbandingan Madzhab UIN Saizu sekaligus Ketua Pelaksana, Muhammad Fuad Zain.

Kegiatan tersebut diikuti anggota ADPMH-SI dan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Saizu. Ketua ADPMH-SI Dr. Siti Hanna menyampaikan apresiasi kepada UIN Saizu yang telah menjadi tuan rumah.

Ia menjelaskan, peserta seminar berasal dari berbagai perguruan tinggi dan daerah, mulai Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Gontor, Rembang, Jambi, Riau, Padang, Makassar, hingga Palu.

Menurutnya, tema seminar sangat relevan dengan keilmuan mahasiswa Perbandingan Madzhab dan Hukum (PMH), khususnya dalam penguasaan istinbath hukum Islam.

“Namun, saat ini otoritas lembaga fatwa semakin meredup akibat maraknya dai digital dan influencer agama di platform media sosial yang lebih diminati oleh Gen Z,” ujarnya.

Dia menilai tantangan lembaga fatwa di era digital semakin kompleks, terutama ketika fatwa disederhanakan menjadi konten singkat tanpa metodologi yang komprehensif. Karena itu, mahasiswa PMH dituntut mampu menyampaikan fatwa secara menarik tanpa menghilangkan kedalaman metodologinya.

Sementara itu, Rektor UIN Saizu Prof. Ridwan menyambut kehadiran para peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ia berharap seminar tersebut dapat menjadi ruang untuk menghidupkan tradisi akademik dan melahirkan perspektif baru dalam menjawab persoalan aktual masyarakat.

Prof. Ridwan mengutip pemikiran Ibnu Rusyd bahwa persoalan kehidupan manusia tidak terbatas, sedangkan teks-teks hukum memiliki jumlah yang terbatas. Karena itu, menurutnya, tradisi ijtihad menjadi penting untuk menjawab dinamika persoalan kehidupan.

“Ijtihad adalah tradisi intelektual yang menggaransi dinamisme ajaran Islam,” tegasnya.

Penguatan Kompetensi Mahasiswa

Prof. Ridwan juga menempatkan Prodi Perbandingan Madzhab sebagai salah satu bagian penting dalam pengembangan keilmuan Fakultas Syariah. Dia menilai penguatan kompetensi mahasiswa, terutama dalam metodologi fatwa dan istinbath hukum yang praktis dan prosedural, diperlukan untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas.

Mengangkat isu otoritas keagamaan di tengah distribusi pemahaman keagamaan, Prof. Ridwan juga menyoroti fenomena free market of ideas di era digital. Menurutnya, penerimaan masyarakat terhadap suatu gagasan sering kali dipengaruhi kemampuan seseorang dalam mengemas dan menyebarkan gagasan melalui media sosial.

Seminar menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Wawan Gunawan Abdul Wahid dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan tema “Hilangnya Substansi Agama, Munculnya Pemahaman Dangkal” dan Assoc. Prof. Harda Armayanto dari Universitas Darussalam Gontor dengan tema “Dari Otoritas Ulama ke Otoritas Informasi: Tantangan Pemikiran Islam di Era Digital”. Diskusi dimoderatori Dr. Agus Sunaryo, dosen UIN Saizu.

Seminar berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang membahas tantangan otoritas fatwa dan penyebaran pemahaman keagamaan di ruang digital. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman dan pemberian hadiah kepada para pemenang lomba yang diselenggarakan ADPMH-SI, meliputi lomba Mars ADPMH, desain flyer, dan video ADPMH.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat silaturahmi dan jejaring akademik antarperguruan tinggi, tetapi juga mendorong mahasiswa dan akademisi Perbandingan Madzhab dan Hukum untuk terus mengembangkan kemampuan istinbath serta menghadirkan pemikiran hukum Islam yang metodologis, kontekstual, dan mampu menjawab tantangan perkembangan era digital. (NA)

Leave a Reply