Nusatime.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik pengeboran minyak ilegal di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Blora. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama sekitar tiga bulan di lahan milik Perhutani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan para pelaku berperan sebagai pengelola sekaligus pendana dalam kegiatan pengeboran minyak tanpa izin tersebut.
“Mereka pengelola dan pendana. Modusnya pengeboran sumur minyak tanpa izin di lahan milik Perhutani,” ujar Djoko saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (14/4/2026).
Lokasi pertama berada di Dusun Ngelencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Sementara dua lokasi lainnya berada di Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, 50, warga Blora; serta B, 34, dan K, 51, yang merupakan warga Rembang.
Penyidikan Masih Berlanjut, Dugaan Jaringan Penjualan Minyak Diselidiki
Djoko menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut, termasuk dugaan alur distribusi minyak hasil pengeboran.
Menurutnya, para pelaku diduga melakukan pengeboran di titik baru, bukan sekadar memanfaatkan sumur lama.
“Lokasi baru pengeboran itu, bukan sisa,” tegasnya.
Hingga kini, Polda Jateng belum dapat memastikan jumlah produksi maupun nilai kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut. Perhitungan masih dilakukan bersama ahli.
“Operasional tiga bulan. Mereka bergerak masing-masing. Hasilnya masih diselidiki, termasuk ke mana minyak dijual,” jelasnya.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa minyak hasil pengeboran ditimbun dan disiapkan untuk dijual apabila ada investor yang berminat.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di tiga lokasi, mulai dari peralatan pengeboran, mesin pompa, pipa, hingga ribuan liter minyak mentah.
Barang bukti tersebut antara lain mesin bor, menara rig, pipa pengeboran berbagai ukuran, pompa air, hingga beberapa kempu berisi minyak mentah serta minyak latong yang telah diambil sampelnya untuk uji laboratorium.
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin usaha atau kontrak kerja sama. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Leave a Reply