Imbas Pekerja MD, PLTSa Putri Cempo Solo Didesak Punya SOP dan Peringatan Dini

Imbas Pekerja MD, PLTSa Putri Cempo Solo Didesak Punya SOP dan Peringatan Dini
Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo, Selasa (12/8/2025). (Daerah/Wahyu Prakoso)

Nusatime.com, SOLO — Standar operasional yang lebih ketat dinilai diperlukan untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Kota Solo.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang petugas berinisial ES (22) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PLTSa Putri Cempo pada Senin (2/3/2026). Korban diduga terjatuh ke dalam mesin pemilah sampah.

Guru Besar Ilmu Pencemaran Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Prabang Setyono, menegaskan operasional PLTSa sudah masuk kategori industri formal sehingga standar keselamatan harus diterapkan secara ketat.

Prabang yang juga merupakan Tim Ahli PLTSa Putri Cempo menyebut ada tiga standar keselamatan industri yang harus diterapkan guna mencegah kejadian serupa.

Pertama, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mewajibkan kesiapan serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara disiplin.

“Ketika pekerja sudah masuk ke dalam border line unit kerjanya, APD itu memang sudah harus siap dan dikenakan. Ini adalah proteksi dasar,” katanya saat dihubungi Espos, Rabu (5/3/2026).

Kedua, penerapan Early Warning System (EWS) di area kerja berisiko tinggi. Menurutnya, sistem ini dapat berupa pemantauan otomatis melalui Closed Circuit Television (CCTV) yang diawasi secara aktif.

Melalui sistem tersebut, kondisi pekerja dapat dipantau secara real-time, termasuk jika ada pekerja yang kehilangan keseimbangan, sakit, atau mengalami gangguan konsentrasi saat bekerja.

“Jika ada orang sakit, kehilangan keseimbangan, pusing, atau dipaksakan bekerja sehingga tidak fokus, itu akan langsung terlihat di layar monitor. Pengawas bisa langsung menarik pekerja tersebut agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Saya belum melihat keberadaan sistem itu di sana,” ujar Prabang.

Ketiga, penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) tidak boleh hanya menjadi dokumen tertulis. Ia menilai perlu ada unit kerja khusus yang bertugas memantau aktivitas operasional di lapangan.

Unit tersebut berfungsi mengawasi pergerakan pekerja dan segera menindak jika ditemukan pelanggaran terhadap SOP.

“Selain tiga hal tadi, agar lebih aman, pekerja juga harus memiliki jaminan asuransi kerja. Itu juga tidak kalah penting,” katanya.

Prabang menjelaskan operasional PLTSa Putri Cempo terbagi menjadi dua manajemen kerja, yaitu unit persiapan bahan baku yang bertugas mengolah dan memilah sampah, serta unit produksi listrik atau gasifier.

Kecelakaan yang menewaskan pekerja tersebut terjadi di unit persiapan bahan baku.

Menurutnya, meskipun kedua unit tersebut memiliki manajemen operasional berbeda, standar keselamatan tetap harus diterapkan secara ketat karena skala operasionalnya sudah bersifat industri.

“Tragedi ini harus menjadi pembelajaran sekaligus momentum pembenahan total bagi pengelola PLTSa Putri Cempo,” ujarnya.

Ia berharap kejadian tersebut segera dievaluasi agar sistem keselamatan kerja dapat diperbaiki dan risiko kecelakaan serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.

Leave a Reply