Kabar Baik Bagi Mitra Ojol Gojek dan Grab! Potongan Ojol 8% Mulai 1 Juli 2026

Kabar Baik Bagi Mitra Ojol Gojek dan Grab! Potongan Ojol 8% Mulai 1 Juli 2026
Goto-Grab mengumumkan potongan Komisi 8% Bagi Layanan Penumpang berlaku per 1 Juli 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K)

Nusatime.com, JAKARTA — Kebijakan potongan 8% bagi mitra ojek online (ojol) perusahaan aplikasi transportasi online PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) dan Grab Indonesia akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan kedua perusahaan setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra menyampaikan kebijakan sesuai dengan tuntutan dari aksi massa pada 1 Mei 2026, sekaligus memberikan kesejahteraan kepada mitra ojek online.

“Jadi mulai aktif tanggal 1 Juli 2026 GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” kata Catherine di Gedung Nusantara III DPR RI.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengenai pemberlakuan terhitung sejak 1 Juli 2026.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya Grabbike dan implementasi ini akan efektif mulai tanggal 1 Juli 2026,” ucap Neneng.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan keputusan kebijakan ini sejalan dengan perjuangan pengemudi ojek online dan komitmen dari Presiden Prabowo Subianto agar komisi 8% diberikan.

“Kami semua di DPR mengawal dari proses panjang perjuangan temen temen ojek online dan komitmen bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak kepada seluruh pengemudi ojek online,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan saat ini dirinya masih menunggu dokumen resmi Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online alias Perpres Ojol yang belum kunjung terbit.

Menhub Dudy menuturkan, saat ini dokumen tersebut masih berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meskipun sudah dijanjikan Prabowo Subianto sejak 1 Mei yang lalu.

“[Berlakunya] nanti, kami lagi nunggu dari Mensesneg, tunggu finalisasinya,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (22/6/2026).

Kebijakan tersebut sejatinya mengatur porsi komisi aplikator. Saat ini, aplikator masih menikmati komisi sebesar 20%.  Melalui beleid tersebut yang mengamanatkan agar potongan aplikator turun menjadi 8%, sehingga pengemudi ojek online dapat menerima 92% pendapatan per transaksi.

Lebih lanjut, Dudy berjanji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti Perpres tersebut apabila telah terbit.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tok! GoTo-Grab Berlakukan Potongan Ojol 8% Mulai 1 Juli 2026

Leave a Reply