Nusatime.com, SRAGEN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen mendorong penyelesaian secara damai atau kekeluargaan dalam kasus guru pendamping (shadow teacher) yang diduga mencubit siswa berkebutuhan khusus (ABK) di sebuah sekolah dasar (SD) swasta. Disdikbud berharap persoalan tersebut tidak berdampak pada kondisi psikologis anak maupun memunculkan sikap apatis di kalangan guru.
Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, saat ditemui wartawan, Selasa (29/9/2026) siang, menyayangkan kasus tersebut hingga berujung ke ranah hukum. Menurut dia, segala bentuk kekerasan terhadap siswa tidak dapat dibenarkan. Namun, ia berharap pembinaan dan mediasi tetap diutamakan dengan mempertimbangkan hubungan emosional antara guru dan siswa selama proses pendampingan.
“Kami berharap permasalahan tersebut jangan sampai ke ranah hukum. Yang rugi tidak hanya guru yang bersangkutan, tetapi juga anak. Sedikit banyak anak sudah ada hubungan emosional dengan guru selama mendampingi,” ujar Sukisno.
Dia juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap guru dikhawatirkan menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga pendidik. Menurut dia, persoalan yang tidak kunjung selesai berpotensi membuat guru lain bersikap acuh tak acuh atau apatis sehingga kehilangan motivasi dalam mendidik siswa.
Sukisno mengatakan Disdikbud Sragen akan segera berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk menyamakan langkah dan mencari solusi. Koordinasi tersebut juga diperlukan agar upaya penyelesaian dapat mempertimbangkan kebijakan internal yayasan yang menaungi sekolah.
Disdikbud Dorong Asesmen Siswa ABK
Selain menangani persoalan tersebut, Disdikbud Sragen menyiapkan langkah jangka panjang terkait pendidikan ABK serta perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk guru pendamping.
Sukisno menilai perlu ada asesmen terhadap siswa ABK yang akan bersekolah di lembaga pendidikan reguler. Menurut dia, hasil asesmen dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan layanan pendidikan yang sesuai bagi setiap siswa.
“Nah, dalam penerimaan siswa ABK ini harus ada assement. Hasil assement itulah yang menjadi pertimbangan siswa ABK boleh diterima di sekolah umum atau harus diarahkan ke sekolah khusus,” jelas dia.
Dia mengatakan konsep sekolah inklusi perlu menjadi perhatian seiring dengan kebijakan yang memungkinkan sekolah umum menerima siswa ABK.

Leave a Reply