Kejati Jateng Bantah Periksa Pengelola SPPG, Tegaskan Hanya Pendataan

Kejati Jateng Bantah Periksa Pengelola SPPG, Tegaskan Hanya Pendataan
Aktivitas SPPG atau dapur MBG. (Ilustrasi AI-ChatGPT)

Nusatime.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah informasi yang menyebut adanya penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah saat ini hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

“Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” kata Arfan di Semarang, Sabtu (11/7/2026), dilansir Antara.

Arfan juga membantah adanya informasi mengenai pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pengelolaan SPPG.

“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain,” ujarnya.

Menurut Arfan, kegiatan yang dilakukan kejaksaan murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan di lapangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, kejaksaan akan menerima dan mencatat data tersebut. Sebaliknya, apabila pengelola tidak bersedia memberikan data, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Arfan menegaskan Kejati Jawa Tengah berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kejati Jawa Tengah berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat edaran yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Kasubbid Paminal Bidang Propam) Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG.

Dalam surat tersebut disebutkan banyak personel Polri menjadi pengelola SPPG sehingga diterbitkan sejumlah arahan. Salah satunya, personel Polri diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Surat itu juga mengarahkan agar pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum), Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda).

Leave a Reply