Nusatime.com, SEMARANG – Sebanyak 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis digital atau pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Puluhan perusahaan pinjaman daring itu dinyatakan bersalah atas pelanggaran praktik kartel bunga pinjaman.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan total denda yang harus dibayarkan puluhan penyedia layanan pinjaman daring tersebut mencapai Rp755 miliar.
Dari jumlah pelaku usaha sebanyak itu, kata dia, sebanyak 52 penyedia layanan pinjaman daring tersebut dijatuhi sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar.
Menurut dia, 97 penyedia layanan pinjaman daring tersebut dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, kata dia, disimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.
“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar bersifat ‘non-binding’ dan tidak efektif dalam melindungi konsumen,” katanya yang dikutip dari Antara.
Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut juga berpotensi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Ia menjelaskan keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
Akibatnya, menurut dia, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Selain menjatuhkan sanksi, lanjut dia, Majelis KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak muncul celah regulasi serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti-persaingan.

Leave a Reply