Modus Pinjam Sabit, Operator Threser Bunuh Bocah SD di Jenar Demi Motor dan HP

Modus Pinjam Sabit, Operator Threser Bunuh Bocah SD di Jenar Demi Motor dan HP
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus perampokan Jenar di Mapolres Sragen, Kamis (11/6/2026). (Daerah/Tri Rahayu)

Espos, SRAGEN — Polres Sragen mengungkap modus yang digunakan tersangka pembunuhan sekaligus perampokan terhadap Bilqis Rajiansyah Lestari, 11, bocah kelas V SD asal Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen. Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam sabit untuk mencari rumput sebelum melakukan aksi keji tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan tersangka bernama Suparman, 53, warga Dukuh Kedungsoko, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolres, Suparman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB saat korban baru pulang sekolah dan berada seorang diri di rumah. Ibu korban dan ayah tirinya diketahui sedang bekerja.

Kapolres mengungkapkan pelaku merupakan teman lama ayah tiri korban yang sama-sama bekerja sebagai operator threser atau alat panen padi. Pelaku juga pernah berkunjung ke rumah korban sebelumnya.

“Sekitar 18 menit berikutnya, tersangka datang dari pintu belakang dengan alasan meminjam sabit untuk mencari rumput. Korban mengambilkan sabit. Kemudian tersangka sempat pergi lalu kembali dan langsung menuju ke tempat tidur korban serta mengayunkan senjata tajam ke arah korban,” ujar Dewiana saat konferensi pers.

Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut. Namun, senjata tajam yang dibawa pelaku mengenai bagian wajah korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang tersimpan di jok kendaraan. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyembunyikan sepeda motor Honda Supra miliknya di kebun belakang rumah korban.

“Sepeda motor Honda Vario dibawa ke wilayah Sumberlawang dan dijual kepada rekannya dengan harga Rp1 juta. Setelah itu pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor Honda Supra miliknya dan pulang,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan motif utama pelaku adalah menguasai harta benda milik korban. “Motifnya memang ingin menguasai barang milik korban berupa sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam yang berada di jok sepeda motor,” katanya.

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Saat proses penangkapan di rumah tersangka, polisi turut melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta disaksikan keluarga pelaku. Kapolres menyebut tersangka awalnya bersikap kooperatif.

Namun, ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan, tersangka berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

“Saat ditangkap memang cukup kooperatif. Tetapi setelah dilakukan interogasi awal dan pencarian barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku,” ujar Dewiana.

Atas perbuatannya, Suparman dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut. “Untuk kemungkinan adanya tersangka lain maupun pihak yang menerima barang hasil kejahatan masih kami dalami,” kata Kapolres.

Leave a Reply