Nusatime.com, MAGETAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi memperpanjang masa penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan hingga 21 Juli 2026. Perpanjangan dilakukan karena hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini belum diterbitkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan penyidik tindak pidana khusus memperpanjang penahanan selama 30 hari terhadap enam tersangka, yakni tiga anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, Suratno, Juli Martana, dan Jamaludin Malik, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
Masa penahanan sebelumnya berakhir pada Minggu (21/6/2026).
“Penahanan diperpanjang 30 hari sampai dengan 21 Juli 2026,” kata Andy saat dikonfirmasi Espos, Selasa (23/6/2026).
Andy menjelaskan secara substansi penyidikan telah rampung dan berkas perkara hampir lengkap. Namun, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Menurut dia, tanpa dokumen perhitungan kerugian negara yang resmi, penyidik belum dapat menyelesaikan pemberkasan secara menyeluruh untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Saat ini tinggal menunggu hasil audit BPKP saja,” ujarnya.
Kejari Magetan, lanjut Andy, terus berkoordinasi dengan BPKP agar proses audit segera selesai sehingga perkara dapat segera memasuki tahap penuntutan dan para tersangka menjalani persidangan.
Kasus dugaan korupsi pokir DPRD Magetan ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran aspirasi dewan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan data yang dihimpun, total rekomendasi anggaran pokok pikiran DPRD Magetan selama periode yang diselidiki mencapai Rp335,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp242,98 miliar. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari dana pokir tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit resmi BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara yang menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.

Leave a Reply