DLHP Magetan Evaluasi TPS Parang usai Disegel Warga karena Bau dan Asap

DLHP Magetan Evaluasi TPS Parang usai Disegel Warga karena Bau dan Asap
Puluhan warga usai menyegel Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di lingkungan Wadung, Kelurahan Parang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Sabtu (6/6/2026). (Istimewa)

Nusatime.com, MAGETAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) tengah melakukan verifikasi dan evaluasi operasional Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di lingkungan Wadung, Kelurahan Parang, Kecamatan Parang.

Langkah tersebut dilakukan setelah puluhan warga menyegel TPS karena menimbulkan bau busuk dan asap pekat yang mengganggu lingkungan sekitar pada Sabtu (6/6/2026).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLHP Magetan, Eny Purwanti, mengatakan aktivitas pengelolaan sampah dengan cara pembakaran terbuka bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah.

Menurut dia, pengelolaan sampah berbasis termal atau panas harus menggunakan teknologi yang memenuhi standar lingkungan, seperti insinerator berstandar teknis, sistem gasifikasi, atau pirolisis.

Eny menegaskan praktik pembakaran sampah secara sederhana di ruang terbuka tidak diperbolehkan karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Yang mutlak dilarang adalah pembakaran secara terbuka, seperti membakar sampah di area terbuka tanpa peralatan standar. Itu jelas dilarang karena memicu polusi udara dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Kepala DLHP Magetan, Saif Muchlisun, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi operasional pengelolaan sampah di TPS Parang guna mengetahui secara pasti penyebab munculnya polemik di tengah masyarakat.

Menurut Saif, hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan lanjutan, termasuk penyusunan rekomendasi perbaikan sistem pengelolaan sampah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Saat ini DLHP sedang melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi bersama pengelola TPS serta pemerintah kelurahan dan kecamatan di Parang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berupaya memastikan layanan pengelolaan sampah tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, proses evaluasi dilakukan bersamaan dengan komunikasi intensif bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, pengelola TPS, dan warga terdampak.

Saif menegaskan pendekatan dialog dan pembenahan teknis menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Yang terpenting adalah mencari solusi agar pengelolaan sampah tetap berjalan, namun tidak menimbulkan gangguan berupa bau, asap, maupun dampak lainnya bagi warga sekitar. Kami mengedepankan dialog dan perbaikan teknis agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, puluhan warga menyegel TPS di lingkungan Wadung, Kelurahan Parang, karena mengeluhkan bau tidak sedap dan asap pekat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Keluhan warga mendorong pemerintah daerah turun tangan untuk mengevaluasi operasional TPS dan memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply