OKI Kecam Persetujuan Awal RUU Larangan Azan di Israel

OKI Kecam Persetujuan Awal RUU Larangan Azan di Israel
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina. (ANTARA/Xinhua.)

Nusatime.com, JEDDAH — Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam persetujuan awal Knesset Israel terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang kumandang azan atau dikenal sebagai Undang-Undang Muazin.

OKI menilai rancangan aturan tersebut batal demi hukum karena merupakan kebijakan yang diskriminatif dan bernuansa rasis. Menurut organisasi itu, RUU tersebut secara terang-terangan melanggar kebebasan beragama, kebebasan beribadah, serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin dalam hukum internasional maupun instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional.

Dalam pernyataannya, OKI menyebut persetujuan awal RUU itu menjadi eskalasi baru dari serangkaian kebijakan Israel yang dinilai menargetkan keberadaan warga Palestina serta identitas Arab dan Islam.

OKI Desak Komunitas Internasional Bertindak

OKI menilai pembatasan terhadap kumandang azan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen internasional lain yang menjamin kebebasan menjalankan ibadah tanpa diskriminasi maupun pembatasan.

Menurut OKI, kebijakan tersebut juga dipandang sebagai serangan langsung terhadap praktik keagamaan dan tempat-tempat suci umat Islam.

Karena itu, OKI mendesak komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), badan-badan khusus PBB, serta berbagai organisasi internasional terkait untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional.

Selain meminta pembatalan RUU larangan azan dan regulasi lain yang dianggap diskriminatif, OKI juga menyerukan agar kebebasan beribadah dan perlindungan terhadap situs-situs suci umat Islam tetap dijamin.

OKI turut meminta pertanggungjawaban Israel sebagai kekuatan pendudukan atas dugaan pelanggaran terhadap hukum internasional dan berbagai ketentuan legitimasi internasional yang, menurut organisasi tersebut, masih terus berlangsung.

Sumber: WAFA/Antara

Leave a Reply