Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, Sabu hingga Rokok Ilegal

Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, Sabu hingga Rokok Ilegal
Ribuan batang rokok ilegal saat dimusnahkan Kejari Magetan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri, Rabu (6/5/2026). (Espos.id/Imam Mustajab)

Nusatime.com, MAGETAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/5/2026).

Kepala Kejari Magetan, Soekesto Ariesto, mengatakan pemusnahan ini merupakan tahap akhir dalam proses penegakan hukum sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

“Untuk narkoba kami musnahkan dengan cara dilarutkan, rokok dicacah, sedangkan minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sisa rokok ilegal juga dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri bersama barang bukti lainnya.

Berdasarkan data, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 35 perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga April 2026. Rinciannya meliputi satu perkara tindak pidana khusus (kepabeanan dan cukai) serta 34 perkara tindak pidana umum, seperti narkotika, OHARDA, TPUL, dan tindak pidana ringan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 25 gram, 99 butir pil double L, 960.000 batang rokok tanpa pita cukai, 169 botol minuman beralkohol, serta pakaian dan barang bukti lainnya.

Jumlah rokok ilegal yang mencapai ratusan ribu batang menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor cukai.

Soekesto menegaskan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan metode yang disesuaikan berdasarkan jenis barang bukti. Langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera sekaligus menutup potensi peredaran kembali barang hasil kejahatan.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
 
 

Leave a Reply