Nusatime.com, JAKARTA – Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Dalam persidangan itu menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Didik Suhardi.
Didik mengaku pernah didemosi oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meski tidak memiliki catatan kesalahan.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Didik apakah pernah diturunkan jabatannya oleh Nadiem. Didik mengonfirmasi pernah didemosi dan diganti sebagai Sekjen.
“Saya diganti sebagai sekjen pada 16 Desember 2019,” katanya.
Jaksa menyampaikan seharusnya penurunan pangkat seseorang harus melalui pemeriksaan dan berdasarkan alasan yang kuat, seperti pernah membuat kesalahan.
Didik menceritakan saat itu dirinya melakukan wawancara dengan Nadiem dan Najelaa Shihab di mana kondisi tidak kondusif sehingga banyak penjelasan yang tidak begitu jelas.
“Kemudian 7 hari setelah itu saya diberitahukan saya akan diganti kemudian saya mau dijadikan staf ahli. Saya tanya kepada beliau, tidak ada [kesalahan],” jelasnya.
Didik melanjutkan jabatan sebagai staf ahli bukan bidangnya karena dirinya terbiasa bekerja dengan terjun langsung ke lapangan.
“Terus saya menyampaikan bahwa staf ahli bukan passion saya, karena memang daya orang lapangan. Saya dari tahun 82 sebagai honorer kemudian sampai 2019 sebagai sekjen,” ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Eks Sekjen Kemendikbudristek Sebut Nadiem Lakukan Demosi Meski Tidak Bermasalah
Leave a Reply