Nadiem Ungkap Alasan Bawa Tim Pribadi: Pegawai Tak Kompeten Buat Aplikasi

Nadiem Ungkap Alasan Bawa Tim Pribadi: Pegawai Tak Kompeten Buat Aplikasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

Nusatime.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan alasan terkait membawa tim pribadi dalam pengadaan program digitalisasi.

Nadiem menjelaskan tim pribadinya dilibatkan dalam program tersebut karena menilai pegawai Kemendikbudristek tidak memiliki kompetensi dalam membuat aplikasi. Hal itu disampaikan Mendikbudristek era Presiden Jokowi tersebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, dalam membangun berbagai apliaksi dibutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah mempunyai pengalaman membuat aplikasi dengan skala besar.

“Itulah fungsi daripada tim teknologi, Tim Wartek, atau apa pun namanya GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden dalam digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru,” jelas Nadiem seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan dalam rapat kabinet paripurna pertama, terdapat arahan khusus dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo kepada Kemendikbudristek untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan, salah satunya dengan membangun platform aplikasi.

Meskipun di Kemendikbudristek terdapat banyak pegawai dengan berbagai kemampuan dan kompetensi, Nadiem menilai belum ada stafnya kala itu yang memiliki kompetensi dalam membangun aplikasi untuk skala besar dengan standar global.

Apalagi sistem pendidikan di Indonesia merupakan ke-4 terbesar di dunia sehingga dalam membangun aplikasi membutuhkan kompetensi dari pihak yang memiliki pengalaman dalam membuat aplikasi dengan skala besar.

“Jadi, ini alasan saya membawa talenta anak-anak muda yang idealis untuk membuat berbagai software karena kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply