PLN Watch Minta Penindakan Tegas Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN

PLN Watch Minta Penindakan Tegas Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN
Ilustrasi tiang listrik di Jalan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Nusatime.com, JAKARTA – PLN Watch meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel maupun perangkat jaringan di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa izin resmi.

Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba, mengatakan tiang listrik merupakan aset strategis milik negara sehingga setiap pemanfaatannya untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin serta memenuhi kewajiban administrasi dan finansial.

“Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial,” ujar Tohom dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5/2026), dilansir Antara.

Menurut dia, penggunaan tanpa izin dapat menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan sekaligus mempertaruhkan kewibawaan hukum.

Tohom menilai praktik tersebut telah terjadi di berbagai daerah dan menimbulkan keresahan masyarakat karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang ramai diberitakan belakangan ini. Di Karangjeruk, warga mengeluhkan dugaan jaringan WiFi ilegal yang menumpang di tiang listrik.

Kemudian di Rembang, pihak PLN memberikan klarifikasi terkait maraknya kabel internet yang memenuhi tiang listrik. Sementara di Panyabungan, PLN melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) setempat melakukan penertiban kabel WiFi ilegal.

Kasus serupa juga disebut terjadi di Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam sehingga dinilai telah menjadi fenomena nasional.

Menurut Tohom, maraknya penggunaan tiang listrik tanpa izin menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu segera ditutup.

Ia menilai penertiban tidak cukup dilakukan secara sporadis, melainkan perlu melalui audit nasional yang melibatkan berbagai instansi terkait.

“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Ini berbahaya. Negara harus hadir untuk memastikan setiap meter infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” katanya.

Selain menimbulkan kesemrawutan visual, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan listrik, korsleting, hingga kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.

Tohom juga berpandangan transformasi digital Indonesia harus dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum.

Menurut dia, perusahaan yang telah mengikuti prosedur resmi tidak boleh dirugikan oleh pelaku usaha yang menghindari kewajiban.

“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara menumpang secara ilegal pada fasilitas milik negara,” ujarnya.

Ia pun mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, BP BUMN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk berkoordinasi melakukan inventarisasi serta penertiban menyeluruh terhadap penggunaan tiang listrik di seluruh Indonesia.

“Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” kata Tohom.
 
 
 
 

Leave a Reply