Nusatime.com, JAKARTA — Polri menyatakan empat tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, akan menjalani sidang etik. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses penegakan kode etik terhadap para tersangka terus berjalan seiring dengan perkembangan penanganan perkara pidana tersebut.
“Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026), dilansir Bisnis.com.
Namun, Trunoyudo belum mengumumkan jadwal pelaksanaan sidang etik tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Mabes Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU).
Slamet diduga berperan memberikan izin penghapusan berkas hasil penyadapan. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka berinisial AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan tersebut.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak. Sasaran penyadapan tersebut disebut meliputi nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Leave a Reply