Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas Milik PT SJU di Sidoarjo

Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas Milik PT SJU di Sidoarjo
Petugas Bareskrim Polri memasang spanduk penyitaan sarana dan prasarana milik PT SJU terkait pertambangan ilegal dan TPPU, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Fahmi Alfian

Nusatime.com, SIDOARJO — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita pabrik tambang emas ilegal milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan sarana dan prasarana ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ade Safri Simanjuntak, menyatakan objek penyitaan meliputi mesin dan peralatan pemurnian emas secara lengkap serta bangunan kantor dan pabrik pengolahan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas pengolahan emas hasil pertambangan ilegal.

“Pada hari ini penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” kata Ade, Kamis (11/6/2026).

Dia menuturkan penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari pengembangan perkara penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Ade menjelaskan dalam perkara tersebut penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW yang merupakan pengurus PT Semar Permata Emas Mulia sekaligus pemilik Toko Emas Semar Nganjuk atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara serta tindak pidana pencucian uang.

Ia menyebut hasil penyidikan menunjukkan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin dibeli dari sejumlah pihak, kemudian dimurnikan di fasilitas PT SJU sebelum diolah menjadi emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran.

Menurut dia, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah rekening bank untuk menempatkan dan mentransaksikan hasil kejahatan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Dari pengembangan perkara, kata dia, penyidik menetapkan dua tersangka baru yakni DHB yang pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU periode Agustus 2021 hingga September 2022 serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.

Sementara seorang pelaku lain berinisial SB yang diduga terlibat dinyatakan telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan pertambangan tanpa izin, mulai dari penambang, penampung hingga pihak yang menyamarkan hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” kata Ade yang dikutip dari Antara.

Leave a Reply