Jauh Dari Permukiman, Begini Kondisi Gudang Pengoplos LPG di Wonosari Klaten

Jauh Dari Permukiman, Begini Kondisi Gudang Pengoplos LPG di Wonosari Klaten
Sejumlah barang bukti ditunjukkan dari lokasi gudang pengoplosan LPG subsidi ke nonsubsidi di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Sabtu (2/5/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)

Nusatime.com, KLATEN — Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi ke nonsubsidi. Penggerebekan dilakukan di gudang pengoplosan yang berada di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Selasa (28/4/2026).

Aktivitas ilegal sudah berlangsung sejak Januari 2026 dan menyebabkan kerugian negara Rp6 miliar. Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pekara itu. Pemodal kegiatan ilegal itu kini masih dalam pengejaran.

Gudang berada di tepi jalan Pakis-Daleman wilayah Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Sisi kanan-kiri serta belakang gudang hamparan sawah. Gudang dan jalan raya terpisahkan alur sungai.

Lokasinya berjarak sekitar 1,4 km dari bangjo atau traffic light Pakis. Dari arah bangjo Pakis, gudang itu berada di kiri jalan sebelum pintu perlintasan KA.

Akses masuk gudang dari jalan raya berupa jembatan di atas alur sungai. Gudang dikelilingi tembok tinggi serta pagar besi.

Suasana gudang untuk aktivitas pengoplos LPG subsidi ke nonsubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari yang sebelumnya digerebek Bareskrim Polri, Sabtu (2/5/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)
Suasana gudang untuk aktivitas pengoplos LPG subsidi ke nonsubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari yang sebelumnya digerebek Bareskrim Polri, Sabtu (2/5/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)

Bagian depan gudang terdapat kolam-kolam. Memasuki bagian dalam gudang, papan kayu menempel sepanjang salah satu sisi tembok. Sisa-sisa karet seal LPG berserakan di lantai gudang.

Saat digelar konferensi pers pada Sabtu (2/5/2026), sejumlah kendaraan berupa mobil boks dan pikap terparkir di dalamnya. Tabung LPG mulai dari ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg ada di dalam gudang.

Pintu Gudang Selalu Tertutup

Kepala Desa (Kades) Sekaran, Hery Tri Marjono, menjelaskan lokasi gudang berbatasan dengan wilayah Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari. Dari permukiman di Sekaran, gudang itu berjarak sekitar 3 km.

Sebelumnya, gudang itu digunakan untuk kolam ikan. Setelah itu, tak terlihat ada aktivitas di gudang tersebut. “Dulu kolam ikan kemudian lama tidak digunakan. Tahu-tahu kok hari Selasa kemarin baru tahu di sini untuk pengoplosan gas,” kata Hery saat ditemui di gudang lokasi pengoplosan, Sabtu.

Soal kepemilikan gudang, Hery menjelaskan sebelum menjadi kolam ikan, tempat itu milik warga Sekaran. Setelah itu, gudang dikelola orang luar kota. “Setelah jadi kolam itu, terakhir saya tahunya orang Bandung. Tetapi kalau statusnya itu dijualbelikan atau seperti apa, kami enggak tahu,” ungkap Hery.

Selama ini, kondisi pintu gudang selalu tertutup. Warga tak mengetahui kegiatan di dalam gudang. Namun, ada warga yang sempat melihat kendaraan mengangkut LPG keluar-masuk lokasi tersebut.

“Masyarakat itu kemarin ada yang bilang memang ada keluar masuk gas gitu, tapi karena jauh dari pemukiman, mungkin mereka tidak tahu kegiatan yang ada di dalamnya,” ungkap Hery.

Sejumlah barang bukti ditunjukkan dari lokasi gudang pengoplosan LPG subsidi ke nonsubsidi di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Sabtu (2/5/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)
Sejumlah barang bukti ditunjukkan dari lokasi gudang pengoplosan LPG subsidi ke nonsubsidi di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Sabtu (2/5/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)

Heri mengetahui aktivitas di dalam gudang setelah tim Bareskrim Polri menggeberek tempat tersebut pada Selasa. “Saya ditelepon jam 2 malam. Diberi tahu kalau ada pengungkapkan aktivitas di sini. Kemudian diminta menyaksikan pengambilan gas oleh Tippidter Bareskrim Polri,” jelas Hery.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtippidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi ke nonsubsidi bermula dari penyelidikan intensif yang mengarah pada sebuah gudang di wilayah Klaten yang digunakan untuk praktik ilegal.

“Bahwa penyelidik menemukan adanya dugaan gudang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kemudian penyelidik melakukan pemantauan terhadap gudang tersebut ketika dipastikan sedang melakukan kegiatan pemindahan dari LPG subsidi ke nonsubsidi,” jelas Irhamni.

Modus operandi pelaku yang memanfaatkan selisih harga untuk keuntungan pribadi. “Pelaku membeli tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga subsidi. Kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kemudian setelah dipindahkan dijual dengan harga nonsubsidi,” kata dia.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, serta sejumlah alat dan kendaraan operasional. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemodal masih dalam pengejaran.

Leave a Reply